Melalui Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP), KPU ingin memastikan semua warga negara yang sudah memiliki hak pilih di Pemilu bisa menyalurkan hak pilihanya.

IM.com – Komisi Pemilihan Umum RI menemukan 31 juta pemilih yang belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Jumlah pemilih potensial tersebut adalah penduduk yang sudah melakukan perekeman e-KTP berdasar data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Padahal sebelumnya, selisih antara data pemilih potensial versi Dukcapil dan DPT yang dikeluarkan KPU itu hanya sekitar 11 juta. Seharusnya hanya 11 juta orang itulah yang belum terdaftar di DPT.

“Kok tiba-tiba muncul angka 31 juta dari Dukcapil. Angka 31 juta ini bukan barang yang sedikit,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Zainuddin Amali dalam acara Peresmian Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) yang diselenggarakan KPU RI di Jakarta, Jumat (5/10/2018).

Sebagaimana diketahui, KPU telah menetapkan DPT hasil perbaikan (DPTHP) Pemilu 2019 sebanyak 187.109.973. Rinciannya, jumlah pemilih di dalam negeri menjadi 185.084.629, pemilih di luar negeri sebanyak 2.025.344 pemilih dari 2.049.791. Secara gender, pemilih laki-laki 92.481.776, pemilih perempuan 92.602.853 jiwa.

Artinya jumlah tersebut jika dibandingkan jumlah pemilih potensial yang belum terdaftar sebagai pemilih ada di kisaran 17 persen dari total DPT.  Tentu saja data ini mengejutkan DPR.

“Saya agak terkejut dengan angka 31 juta hasil temuan Dukcapil yang belum masuk dalam DPT,” jelasnya.

Amali menekankan berdasarkan data Dukcapil, Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) berjumlah 196 juta, sedangkan DPT hasil dari pencocokan dan penelitian (coklit) KPU berjumlah 185 juta.

Sebagai tindaklanjut, Amali mengatakan Komisi II DPR RI akan segera mengundang Menteri Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu untuk meminta informasi yang valid dari masing-masing instansi.

“Jangan sampai ada keraguan dari peserta pemilu,” jelas Amali.

Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengatakan persoalan daftar pemilih menjadi perhatian bagi KPU dan Bawaslu. Menurutnya, Bawaslu mengapresiasi langkah KPU membentuk posko-posko pelaporan guna melindungi hak pilih publik.

Pada kesempatan yang sama, KPU membenarkan adanya laporan dari Ditjen Dukcapil terkait 31 pemili potensial yang belum masuk DPT.

“Sudah melakukan perekaman KTP elektronik, tapi belum ada di DPT,” kata Komisioner KPU RI, Viryan Azis.

Karena itu, KPU mengajak seluruh masyarakat untuk meluangkan waktu mengecek keberadaan namanya di daftar pemilih yang telah ditempelkan pada setiap kantor kelurahan. Lembaga penyelenggara pemilu itu menghimbau agar masyarakat yang belum terdaftar di DPT segera melapor ke KPU atau petugas penyelenggara pemilu.

KPU menyatakan Gerakan Melindungi Hak Pilih merupakan upaya melindungi hak pilih masyarakat. KPU berharap melalui gerakan ini, rakyat bisa dengan aman dan nyaman menggunakan hak politiknya untuk memilih calon wakil mereka di DPR dan capres-cawapres.

Melalui gerakan ini pula, KPU RI bersama KPU daerah, membentuk puluhan ribu posko hingga ke pelosok daerah untuk memudahkan masyarakat melakukan pelaporan. (sun/im)

24

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini