IM.com – Hasil penyidikan polisi menyebutkan kronologis pembunuhan Eko. Korban Eko diajak dua orang terduga pelaku pesta miras pada Minggu (12/5/2019) di sebuah resto di Jalan Jayanegara, Kota Mojokerto.
Setelah mabuk, ketiganya pergi ke rumah orang tua Dantok di Kenanten Gang 2 Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, yang tidak jauh dari tempat mereka berpesta miras.
Korban lalu dihaibisi korban di rumah itu. Korban dibekap dengan bantal kemudian dipukuli hingga tewas.
Mayat juragan rongsokan itu kemudian dibuang dan dibakar di ladang jagung Dusun Menyarsari, Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong untuk menghilangkan jejak.
Mayat Eko pertama kali ditemukan oleh Partono (58), seorang buruh tani di Dusun Manyarsari, Senin pagi sekitar pukul 07.15 WIB.
Kini Polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat pembunuhan pria di ladang jagung kawasan Hutan kayu putih, Dusun Menyarsari, Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong. (im)