Tingkatkan PAD Kota Mojokerto, Reklame Tidak Berijin Ditertibkan
Petugas Satpol PP Kota Mojokerto melakukan penertiban reklame yang tidak berijin dan membayar pajak serta terletak di atas trotoar Foto : Martin

IM.com – Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Mojokerto, sejumlah reklame tidak berijin dan membayar pajak ditertibkan Satpol PP Kota Mojokerto, Rabu pagi (25/9-2019). 

Ada tiga kawasan dan 54 titik menjadi sasaran petugas antara lain di Jalan Empunala, Residen Pamuji dan Brawijaya. 

“Reklame yang tidak berijin dan membayar pajak ditertibkan agar meningkatkan PAD Kota Mojokerto, ” ujar Sugiono, Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto. 

Tingkatkan PAD Kota Mojokerto, Reklame Tidak Berijin Ditertibkan
Ada tiga kawasan dan 54 titik menjadi sasaran petugas antara lain di Jalan Empunala, Residen Pamuji dan Brawijaya

Petugas juga menertibkan reklame yang berada di kawasan trotoar. “Trotoar berfungsi untuk pejalan kaki, jadi apabila ada reklame yang diletakkan di atas trotoar dilakukan penertiban dengan cara dibongkar dan dipotong, ” katanya. 

Di Jalan Empunala didapati sejumlah reklame yang berada di trotoar. Dengan menggunakan grenda, petugas memotong reklame tersebut dan dibawa ke atas truk DLH Kota Mojokerto yang turut dalam kegiatan ini. 

“Sementara ada tiga titik reklame yang ditertibkan, nanti akan dilanjutkan ke titik berikutnya, ” ujarnya. 

Sedangkan sejumlah tempat usaha untuk sementara ada yang diberi surat peringatan dan dipasang banner warna kuning bertuliskan “Reklame Ini Disegel”. 

Tujuannya pemilik usaha tersebut untuk segera mengurus ijin dan membayar pajak reklame. “Kebetulan lokasi reklamenya juga tidak berada di atas trotoar, ” pungkasnya.

Peletakan reklame di atas trotoar juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) no 3 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum karena mendirikan reklame di atas trotoar. (rei/uyo) 

111

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini