
IM.com – Sebanyak 28 dari daerah di Jawa Timur telah mengirimkan usulan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2020 ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim. Kota dan Kabupaten Mojokerto termasuk daerah yang sudah mengusulkan UMK yakni masing-masing sebesar Rp 2.333.794,86 untuk kota dan Rp 4.190.133,18 untuk kabupaten.
Dari 28 daerah di Jatim yang sudah menyampaikan usulannya, Kota Surabaya masih tercatat yang memegang UMK tertinggi yakni Rp 4.200.479,19. Sementara UMK terendah se-Jatim adalah Kabupaten Pacitan dengan Rp 1,9 juta.

Secara umum, besaran kenaikan UMK ini merujuk formula peningkatan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8,151 persen. Formula ini berdasar amanat PP 78/2015 tentang Pengupahan.
“Usulan kenaikan bupati/wali kota sudah sesuai dengan aturan, yaitu kenaikannya 8,51 persen dari besaran UMK tahun ini,” kata Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo, Senin (11/11/2019).
Adapun 10 daerah yang belum mengirimkan usulan UMK ke Pemprov antara lain, dua daerah di ring 1 yakni Kabupaten Sidoarjo dan Gresik. Selain itu ada Kota Pasuruan, Kota Malang, Kabupaten Lumajang, Tulungagung, Bondowoso, Pamekasan, Madiun dan Trenggalek.
Himawan optimistis, 10 daerah yang tersisa akan segera menyerahkan usulan UMK beberapa hari ke depan. Nantinya, semua usulan Umk dari 38 kota/kabupaten itu akan dirapatkan dengan Dewan Pengupahan pada 12 dan 13 November. (im)