Petugas Satpol PP Kota Mojokerto mengamankan sejumlah barang milik PKL yang bandel di Kota Mojokerto. FOTO : Martin

IM.com – Personel gabungan dari Satpol PP, Garnisun, Polisi Militer dan Dishub Kota Mojokerto merazian para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas pedestrian di sejumlah kawasan, Selasa siang (26/11/2019). Petugas sempat mendapat protes dari pedagang ketika melakukan razia di Jalan Residen Pamuji.

Siswoyo, PKL di Jalan Residen Pamuji menilai, Satpol PP Kota Mojokerto tidak pernah memberikan peringatan atau sosialisasi sebelum mengusir para pedagang dari tempat mereka berjualan.

“Tadi saya tanya kepada anggota Satpol PP ada peringatan tidak. Malah mereka diam saja,” ujar Siswoyo kepada wartawan.

Meski mendapatkan protes, Satpol PP Kota Mojokerto tetap membawa lapak liar, peralatan berdagang dan tempat dagangan ke kantor Satpol PP Kota Mojokerto, Jalan Bhayangkara.

Selain di Residen Pamuji, sebanyak 140 personel gabungan yang dibagi dalam tiga tim juga menyasar para PKL liar di beberapa kawasan lain. Yakni di Jalan Benteng Pancasila, Jalan Residen Pamuji, Jalan Empunala, Jalan Surodinawan, Jalan Brawijaya dan Jalan Mojopahit.

Sementara Kasat Pol PP Heryana Dodik Murtono mementahkan protes yang dilayangkan Siswoyo. Menurutnya, penertiban PKL merupakan tindakan yang wajar. Tindakan ini, menurut Dodik, sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 41 tahun 2012 tentang penataan PKL.

“Beberapa hari yang lalu kami sudah layangkan surat peringatan kepada PKL. Karena mereka telah melanggar Perda nomor 3 tahun 2013 tentang ketertiban umum,” ujarnya.

Dodik menilai, para PKL seharusnya tidak boleh berjualan di bahu jalan. Hal tersebut akan menimbulkan kejadian yang tidak diinginkan seperti kemacetan dan mengganggu hak para pejalan kaki.

“Banyak pembeli yang parkir di sembarang tempat untuk melihat atau membeli barang di PKL. Sehingga arus lalu lintas menjadi macet,” imbuhnya.

Selanjutnya para pemilik lapak liar, peralatan berdagang dan tempat dagangan milik para pedagang yang dibawa ke kantor Satpol PP akan dilakukan pembinaan terlebih dahulu.

“Kami panggil para pedagang maksimal satu bulan. Setelah itu kami bina agar tidak melakukan aktivitas berjualan di bahu jalan,” pungkas Dodik. (rei/im)

70

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini