Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Kabupaten Mojokero
Rapat koordinasi anggota dan evaluasi pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di ruang SBK kantor Bupati Mojokerto


IM.com – Prosentase kasus kejahatan serta kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Mojokerto, terpantau sudah tertangani 138 persen.

Angka ini dibahas bersama rapat koordinasi anggota dan evaluasi pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di ruang SBK kantor Bupati Mojokerto, Selasa (17/12-2019) pagi.

“Penyelesaian kasus kekerasan anak dan perempuan baik seperti pencabulan, ekploitasi perempuan dan anak, sudah terselesaikan 138 persen,” kata Plt Bupati Mojokerto Pungkasiadi pada rakor ini.

Ia menginstruksikan P2TP2A Kabupaten Mojokerto agar memaksimalkan perannya dalam pendampingan dan konseling bagi para korban tindak kekerasan, diskriminasi, perdagangan wanita dibawah umur, dan lainnya.

“Dari forum ini saya harap ada perumusan optimalisasi peran dan fungsi P2TP2A. Termasuk rujukan pelayanan kesehatan dan pendampingan hukum bagi para korban tindak kekerasan. Sebab P2TP2A adalah pusat pengayoman perempuan dan anak,” ujar Plt Bupati Pungkasiadi.

Plt Bupati Pungkasiadi juga berharap adanya evaluasi, bisa menjadi progres kelanjutan program dengan mengirimkan rekomendasi tertulis ke Kantor Bupati. Karena menurutnya, permasalahan yang ditangani P2TP2A membutuhkan koordinasi dan sinergi bersama.

“Apapun itu (kasus tindak kekerasan), kalau sudah dalam lingkungan Pemkab harus disampaikan dan diselesaikan bersama-sama,” tandas Pungkasiadi.

Sekretaris P2TP2A Sri Murwati Ningsih, pada laporan rakor menjelaskan beberapa hal terkait jumlah kasus kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Mojokerto.

“Tercatat ada 18 kasus tentang kejahatan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Mojokerto. Pengaduan berasal dari 3 kecamatan yakni Trawas, Jetis dan Pacet. Dari Polresta ada 8 data kasus,  dan Polresta  3 kasus,” kata Sri.

P2TP2A  Kabupaten Mojokerto menyediakan pelayanan bagi perempuan dan anak korban tindak kekerasan.  Meliputi pelayanan medis, pelayanan hukum, pelayanan psikis, dan pelayanan rehabilitasi sosial.

Serta berupaya memberikan kontribusi terhadap pemberdayaan perempuan dan anak dalam rangka terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender. (uyo)

31

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini