Hari Purwanto, pengemudi truk yang dikenai sanksi denda Rp 1 juta karena kehilangan kartu E-Toll ketika keluar di Gerbang Tol Penompo-Mojokerto.

IM.com – Pengguna jalan tol sebaiknya mempersiapkan kartu pembayaran elektronik, E-Toll kalau tidak ingin terkena denda dengan nominal yang cukup besar. Peringatan ini berkaca pada pengalaman seorang pengguna jalan Tol Penompo Mojokerto yang terkena denda Rp 1 juta akibat kehilangan kartu E-Toll.

Jumlah denda itu dua kali lipat lebih dibanding tarif normal yang semestinya dia bayarkan dari rute masuk Gerbang Tol Banyumanik dan keluar gerbang tol Mojokerto (Penompo). Hal itu lantaran dia harus membayar denda dua kali lipat rute terjauh GT Banyumanik (Semarang) sampai Warugunung (Surabaya).

“Ini saya dari Gerbang Tol Banyumanik turun ke gerbang tol Mojokerto (Penompo) jadi saya harus bayar satu juta dua ribu rupiah. Ya inilah kita harus lebih berhati-hati, ini katanya resmi, memang begitu ada bukti kwitansi dan petugasnya,” ucap seorang pria melalui rekaman video yang diunggah di akun facebook Sakti Kurnia.

Berdasarkan surat denda yang diunggah akun Sakti Kurnia di kolom komentar, pria yang aslinya bernama Hari Purwanto itu mengendarai truk nopol BH 8643 WU (golongan II). Sesuai ketentuan tarif tol di situs bpjt.pu.go.id, tarif tol GT Banyumanik Semarang sampai gerbang tol Penompo-Mojokerto sekitar Rp 435.500 untuk kendaraan golongan II.

Adapun tarif dari Banyumanik sampai Warugunung sebesar Rp 501.000. Dengan demikian, denda yang harus dibayarkan Hari karena kehilangan kartu E-Toll sebesar Rp 1.002.000.

Dalam video itu, Hari mengatakan, denda tersebut lantaran dirinya tidak membawa kartu e-Toll. Ia menceritakan kartu E-Toll hilang ketika dalam perjalanan dari Semarang-Mojokerto. Padahal sebelum perjalanan itu, ia mengaku sempat mengisi saldo e-Toll.

“Tadi malam itu habis isi saldo e-Toll, terus hilang dicuri orang,” ungkap Sakti Kurnia dalam yan gmengenakan kaos merah dalam video tersebut.

Kisah Hari kontan menjadi viral di media sosial. Video tersebut sudah ditonton 296 ribu akun dan dibagikan 1,4 ribu kali. Ada 1,6 ribu komentar dengan beragam pendapat dari netizen.

“Peraturan yang ga jelas…Orang kena musibah malah suruh baya 2xlipat…” tulis pemilik akun Ujang Dede Mulyawan.

“Kebijakan yg RUAR biasa… semoga TOL Semakin HEBAT dan JAYA …… 😂😂😂😂😂” ujar pemilik akun Ayik Purwandi.

Jika ditinjau dari sisi hukum, denda tersebut memang diatur dalam Pasal 86 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Poin klausulnya, pengguna jalan tol dari pintu gerbang (GT) awal yang tidak bisa menunjukkan E-Toll akan dikenai denda dua kali lipat dihitung dari jarak (rute) terjauh Barrier to Barrier Cluster 3.

“Jadi denda (tidak menunjukkan E-Toll) itu sesuai prosedur peraturan pemerintah,” jelas Manajer Tol Surabaya-Mojokerto PT Jasa Marga (Persero), Erfan Afandi, Jumat (20/12/2019).

Selain itu, petugas pintu gerbang juga memberikan bukti pembayaran (kwitansi) kepada pengguna jalan tol yang membayar denda. “Semua denda itu pasti ada kwitansi jadi Insyaallah kalau teman-teman saya di lapangan tidak akan berbuat yang tidak diinginkan semuanya dipertanggung jawabkan,” tandas Erfan.

Dalam kwitansi yang ditunjukkan Hari dalam video, ada dua macam pelanggaran yang bisa dikenai denda dua kali lipat tarif normal rute terjauh. Dua pelanggaran itu yakni Kartu Hilang (KHL) dan Asal Gerbang Salah (AGS).

“Penerapan denda dua kali lipat itu hanya dikenakan pada jalan tol sistem tertutup,” demikian Erfan. (im)

1,197

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini