Tes urine bebas narkoba mulai diterapkan sebagai salah satu syarat bagi calon pengantin di Kota Mojokerto yang akan menikah per 13 Januari 2020.

IM.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mojokerto mulai memberlakukan syarat berkas hasil tes narkoba kepada calon pasangan pengantin per 13 Januari 2020. Berkas itu harus dikeluarkan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mojokerto setelah melakukan tes urine kepada calon pengantin.

Berkas berupa surat pengantar dari BNNK terkait hasil tes urine untuk dilampirkan dalam dokumen syarat pernikahan ke KUA. Pemberlakuan aturan ini sesuai sesuai surat edaran dari Kemenag RI Nomor B-7030/KW.13.6.1/PW.01/12/2019.

“Berlaku mulai hari ini (Senin, 13 Januari 2020). Perintah dari Pusat, satu kabupaten/kota satu KUA dulu,” kata PLT Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Binmas) Kemenag Kota Mojokerto, Bambang Sunaryadi, Senin (13/1/2020).

Namun, untuk pemberlakukan aturan ini di Kota Mojokerto, Kemenag baru menunjuk KUA Kecamatan Prajuritkulon. Karena KUA tersebut lokasinya berdekatan dengan Kantor BNNK Mojokerto.

Bambang mnejelaskan, persyaratan hasil tes urin belum diberlakukan untuk calon mempelai yang bertempat tinggal di Kecamatan Magersari maupun kecamatan Kranggan.

“Baru tahap awal menjadi Pilot Project,” ucapnya.

Bambang menegaskan, syarat hasil tes urine nanti itu tak akan mengubah rencana pernikahan calon pengantin, apapun hasilnya. Hanya bagaimana tindak lanjut bagi calon pengantin yang positif narkoba masih dikoordinasikan dengan BNNK.

“Hasil rapat dengan Kanwil, apapun hasilnya nanti, tidak akan menganggu hari pernikahan. Untuk tindakan lanjut jika hasilnya positif, apakah nanti perlu direhabilitasi atau bagaimana itu kita koordinasikan dengan BNNK,” terangnya.

Sejauh ini, sudah ada 17 kabupaten/ kota yang telah resmi memberlakukan syarat tes narkoba untuk calon pengantin. (hin/im)

386

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini