Ketua Tim Pemenangan Pungkasidi-Titik, M Irsyad Azhar (kanan) dan anggotanya, Hasyim, menunjukkan berkas pengaduan mereka ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto, JUmat (30/10/2020).


IM.com – Tim kampanye pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Pungkasiadi-Titik Masudah (Putih) mengadu ke Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Mojokerto, Jumat (30/10/2020).Tim pemenangan cabup incumbent ini memprotes tindakan Panwascam mencopoti alat peraga kampanye (APK) Putih di Kecamatan Kemlagi dan Sooko yang ramai diperbincangkan di media sosial beberapa hari lalu.

Ketua Tim Kampanye Putih, M Irsyad Azhar menyatakan, aksi salah seorang Panwascam Sooko yang memerkan foto bernuansa mengolok-olok di depan banner Putih sebelum melakukan pencopotan dinilai tidak beretika. Menurutnya, tindakan itu hanya akan memancing kegaduhan di tengah situasi kampanye pilkada yang tenang dan aman.

“Kita berharap proses demokrasi di pilkada ini bisa berjalan santun, jangan sampai muncul kesan provokatif yang dapat memperkeruh suasana. Apalagi tindakan seperti itu juga mencoreng marwah penyelenggara pemilu,” tutur Irsyad usai mengadu ke Kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto di Jalan Raya Bangsal, Jumat (30/10/2020).

Foto panwascam Sooko sedang melucuti banner paslon Putih dengan mimik wajah mengolok beredar di media sosial. Postingan itu ramai diperbicangkan netizen Mojokerto, mengingat suasana kampanye yang sedang menghangat.

“Kalau dilihat dari akun medsos yang menyebar foto itu hanya menampilkan tindakan pencopotan banner Mas Pung-Mbak Titik. Jadi seolah-olah hanya paslon kami yang melakukan pelanggaran APK, padahal rata-rata semua calon melakukan hal yang sama. Ini juga yang menjadi poin aduan ke Bawaslu,” jelas Irsyad.

Berikutnya, tim pemenangan Putih memprotes kegiatan panwascam yang mencopoti banner bergambar pasangan Putih di Kecamatan Kemlagi. Irsyad menilai, tindakan itu melampaui kewenangan bawaslu.

Sebab, banner tersebut bukan milik tim pemenangan paslon, melainkan media sosialisasi dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

“Itu bukan APK dari paslon, tapi aset pemerintah kabupaten. Bawaslu tidak berwenang melakukan pencopotan, kecuali penertiban itu dilakukan bersama Satpol PP,” tandasnya.

Bukan hanya itu, Irsyad juga mengecam aksi Panwascam yang mencoret gambar Pungkasiadi pada banner yang terpampang di gapura Kampung Tangguh Desa Tanjungan, Kecamatan Kemlagi. Nampak foto wajah cabup petahana itu ditutupi lakban dan di beberapa banner lainnya dicoreti dengan cat sebelum dilucuti panwascam setempat.

“Aksi pencoretan atau penutupan (gambar wajah Pungkasiadi) dengan lakban atau cat, ini kami anggap sebagai bentuk vandalisme yang dilakukan oleh Panwascam,” cetusnya.

Irsyad menyayangkan, tindakan Panwascam yang tak beretika itu justru berangkat dari instruksi Bawaslu. Kendati, induk institusi pengawas pemilu kabupaten barangkali hanya menginstruksikan pencopotan APK, tanpa merusak atau mencoretinya.

“Sebenarnya kalau hanya penurunan (banner), kami bisa memaklumi, karena Mas Pung sudah nonaktif dari jabatan bupati. Tapi penutupan wajah itu sangat merugikan Mas Pung secara personal, bukan hanya sebagai calon bupati,” ujarnya.

Banner yang dicoreti dan dilucuti Panwascam Kemlagi memang bukan termasuk alat peraga kampanye. Melainkan media sosialisasi Pemkab beserta jajaran Forkopimda terkait pencanganan kampung Tangguh Semeru di Desa Tanjungan yang terpasang di gapura masuk desa sebelum penetapan paslon.

Banner tersebut memampang foto Pungkasiadi sebelum mengambil cuti kampanye sebagai calon bupati incumbent serta Kapolres Mojokerto AKBP Deddy Supriadi dan Dandim 0815 Letkol Inf Dwi Mawan Sutanto. Namun dari ketiga pimpinan daerah itu, hanya wajah Pungkasiadi yang dicoret menggunakan cat pilox dan banner lainnya ditutupi lakban. (im)

573

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini