Dany Candra Setyawan (20), warga Perum Indraprasta, Desa Mlaten, Kecamatan Puri, Mojokerto beserta barang bukti dua paket sabu, diamankan Unit Reskrim Polsek Banyakan Polresta Kediri.

IM.com – Seorang warga Perum Indraprasta, Desa Mlaten, Kecamatan Puri, tak berkutik saat ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Banyakan Polresta Kediri. Dany Candra Setyawan (20) ditangkap ketika hendak melakukan transaksi sabu di Jalan persawahan Desa/Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri, Rabu Rabu (11/11/2020) dini hari pukul 00.30 WIB.

Dari tangan Danny, polisi mengamankan dua buah paket sabu yang akan diserahkan ke pembelinya.

“Kami menyita barang bukti berupa dua paket sabu masing-masing paket 0,50 gram dan paket lainnya seberat 0,34 gram yang akan diantar kepada seseorang,” kata Kasubbaghumas Polres Kediri Kota, AKP Kamsudi, Rabu (11/11/2020) pagi.

Kamsudi menambahkan, pengungkapan kasus itu merupakan tindaklanjut informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di tempat itu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan.

Kini tersangka beserta barang buktinya  dibawa ke polsek banyakan untuk proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 yo pasal 112 ayat 1 Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (im)

219

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini