IM.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto mewajibkan penerapan protokol kesehatan secara ketat di kantin area perkantoran, khususnya di lingkungan industri. Ketentuannya, antara lain dengan memasang sekat untuk masing-masing satu orang pada setiap meja.
Aturan penyekatan untuk setiap orang atau pengunjung kantin untuk menutup celah penyebaran Covid-19. Sebab, risiko penularan virus lebih besar saat banyak orang harus melepas masker ketika makan di warung.
“Saya minta dengan tegas, seluruh kantin-kantin makan di perusahaan industri harus ada sekat, ini wajib. Saya apresiasi bagi yang sudah melaksanakan. Bagi yang belum, terapkan secepatnya. Karena makan bersama berpeluang besar menyebarkan infeksi Covid-19,” tegas Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Mojokerto Bupati Ikfina Fahmawati.
Instruksi ini disampaikan Ikfina saat saat memeriksa penerapan protokol kesehatan di PT Ajinomoto, PT Sumber Kopi Prima, PT Alu Aksara Pratama dan PT Triyuda Topherindo Nusantara, Selasa (3/8/2021) siang. Bupati Mojokerto itu menambahkan, kewajiban penyekatan di meja kantin tersebut merujuk Surat Edaran Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
“Tujuannya, untuk memastikan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin sesuai kebijakan pemerintah,” tukasnya.
Untuk memastikan aturan tersebut dilaksanakan, Bupati Ikfina terus memantau langsung penerapan prokes pada perusahaan industri. Mulai dari pintu masuk, kantin, rest area, tempat ibadah dan pelayanan kesehatan kerja yakni adanya satgas Covid-19 internal sampai tempat isolasi terpusat khusus bagi karyawan yang terindikasi terpapar.
“Tempat isolasi di perusahaan, nanti bisa bekerjasama dengan pelayanan kesehatan daerah dan bisa dikoordinasikan. Mengapa perusahaan diminta untuk menyediakan? Karena jika ada pagawai yang terpapar, mereka jangan sampai membawa virus itu ke rumah dan menularkan ke anggota keluarga,” tandas Ikfina. (im)