Mochammad Firdus alias Eko (34), pegawai harian lepas UPT Bina Marga di Mojokerto dan motor plat merah yang dipakai untuk mencuri besi diamankan Polsek Mojoagung, Jombang.

IM.com – Seorang pekerja harian lepas UPT Bina Marga di Mojokerto, tertangkap basah sedang mencuri besi tiang penyangga pagar pembatas Jalan Raya Bypass Mojoagung, Jombang. Bahkan, pelaku menggunakan motor roda tiga (Betor) plat merah nopol W 4223 PP untuk mengangkut besi curian.

Peristiwa pencurian ini tepatnya terjadi di Dusun Pandean, Desa Miagan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang pada Selasa (14/9/2021), malam sekitar pukul 19.30 WIB. Pelaku Mochammad Firdus alias Eko (34) warga Jalan, Desa Cakarayam, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto tidak sendirian, melainkan dibantu temannya Hardin yang berhasil kabur.

“Motifnya pelaku mencuri besi tiang penyangga pagar pembatas jalan untuk dijual lagi,” kata Kapolsek Mojoagung, Kompol Purwo Admojo Rumantyo, Rabu (15/9/2021) siang.

Saat kedua pelaku beraksi melepas besi tiang penyangga pagar pembatas jalan, kebetulan ada anggota Polsek Mojoagung yang melakukan patroli di sepanjang jalan Baypas (ringroad) Mojoagung.  Tak pelak, aksi mereka tertangkap basah oleh petugas.

“Kemudian patroli kami hentikan dan mendekati kedua pelaku itu. Tersangka Eko kami amankan beserta dengan barang buktinya,” ucap Purwo.

Sementara pelaku lain yang kabur dari sergapan petugas ditetapkan sebagai buronan atau daftar pencarian orang (DPO). Polisi maish memburu Hardin.

“Pengungkapan kasus pencurian ini masih kami kembangkan untuk menangkap pelaku lainnya,” tandas mantan Kabag Perencanaan Polres Trenggalek itu.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor roda tiga merk Viar karya berpelat merah nopol W 4223 PP. Lalu sebanyak 13 tiang penyangga pagar pembatas jalan terbuat dari besi baja ukuran panjang 180 sentimeter lebar 18 sentimeter serta 1 buah linggis atau kubut dengan panjang 80 sentimeter.

“Tersangka Eko kini telah ditahan dan dijerat pasal 363 (1) ke 4e KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (im)

653

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini