Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyerahkan BSU kepada pekerja padat karya, Rabu (27/10/2021).

IM.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto bekerjasama dengan BPJS Ketengakerjaan, melaksanakan penguatan program perlindungan sosial penanganan krisis pasca pandemi Covid-19.  Proteksi diberikan dalam bentuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021 untuk pekerja sektor padat karya.

Nilai BSU sebesar Rp 500 ribu diberikan setiap bulan selama 2 bulan, dengan ketentuan penerima merupakan peserta aktif sampai Juni 2021 serta memiliki upah paling tinggi Rp 3,5 juta. Total penerima BSU berdasarkan data dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) adalah sebanyak 19.312 tenaga kerja.

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati berharap, bantuan ini dapat mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja atau PHK. Pemberian BSU juga diharapkan mampu meningkatkan daya beli, serta menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh.

“Pengusaha/pemberi kerja baik besar, menengah, kecil, mikro harus patuh regulasi ketenagakerjaan, yakni wajib memberi perlindungan jaminan sosial. Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengucapkan terima kasih pada BPJS Ketengakerjaan dan perusahaan yang sudah mendaftarkan pegawainya. Melalui BSU ini, kita berharap tercipta hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan, sekaligus mencegah terjadi PHK,” kata bupati, Rabu (27/10) di Pendapa Graha Majatama.

Selain untuk pengusaha sektor padat karya, Bupati Ikfina juga  menginstruksikan agar kepala OPD Kabupaten Mojokerto, segera melakukan kewajiban yakni mendaftarkan pegawai non ASN sebagai anggota penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan adalah satu sistem yang sangat bermanfaat, bagi semua tenaga kerja di Indonesia. Selain untuk sektor padat karya, saya sudah sampaikan bahwa karyawan non ASN di OPD, agar didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan,” tambah bupati.

Zulkarnaen Mahading Kepala BPJS Ketenegakerjaan Mojokerto menginformasikan bahwa saat ini, jumlah total tenaga kerja yang mendapatkan perlindungan adalah 83.855 orang, dengan 1.467 pemberi kerja, dan 584.689 orang penduduk Kabupaten Mojokerto yang bekerja (data BPJS).

Manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan September 2021 yang dibayarkan kepada peserta telah mencapai sebesar Rp 252.150.951.159, dari total 17.174 peserta penerima manfaat. BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beasiswa kepada anak ahli waris sebesar Rp. 1.645.500.000, dari 424 kasus. Kepesertaan BPJS ketenagakerjaan di Kabupaten Mojokerto saat ini, dilaporkan naik mencapai 15 persen.

Acara penyerahan BSU secara simbolis kali ini, dihadiri Teguh Gunarko Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Kepala OPD terkait, serta beberapa  pimpinan erbankan antara lain BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri. (im)

75

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini