IM.com – Dewan Pers membuka pendaftaran dan pencalonan anggota Periode 2022–2025. Salah satu syarat bagi awak media yang ingin mendaftar adalah memiliki kompetensi wartawan tingkat utama.
Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) membuka pendaftaran anggota Dewan Pers 2022-2025 dibuka mulai Rabu (10/11/2021) hingga Jumat (26/11/2021). Formulir pendaftaran, surat keterangan untuk calon dari unsur wartawan atau pimpinan perusahaan pers serta pakta integritas dapat diunduh di laman www.dewanpers.or.id atau https://bit.ly/formulir_pendaftaran_anggota_dewan_pers_2022-2025.
Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi pendaftar antara lain tidak sedang menjadi terdakwa, terpidana atau mantan terpidana, kecuali terkait kasus pidana memperjuangkan kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia. Ini dibuktikan dengan surat keterangan bermaterai. Kemudian menyertakan surat rekomendasi dari salah satu organisasi pers yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers.
Untuk pendaftar dari unsur wartawan, harus memiliki kompetensi wartawan utama yan dibuktikan dengan sertifikat. Serta masih menjalankan kerja jurnalistik di perusahaan pers yang memenuhi UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers yang dibuktikan dengan surat keterangan dari penanggung jawab media bersangkutan.
Berkas pendaftaran/pencalonan diterima mulai Rabu (10/11/2021) hingga Jumat (26/11/2021) pukul 24.00 WIB melalui email sekretariat@dewanpers.or.id. Dewan Pers menerima berkas berkas pendaftaran mulai Rabu (10/11/2021) hingga Jumat (26/11/2021) pada jam kerja (pukul 08.00 – 16.00 WIB) di alamat: Sekretariat BPPA Dewan Pers, Gedung Dewan Pers Lantai 7 Jl. Kebon Sirih No. 32 Jakarta Pusat Telp. (021) 3504877-75. (im)