IM.com – Satreskrim Polresta Mojokerto menciduk seorang pria yang tega menjual istrinya sebagai pekerja seks komersial (PSK). Pelaku juga ikut melakukan hubungan intim bertiga (sex threesome) bersama istri dan pelanggannya.
Wakapolresta Mojokerto Kompol Sarwo Waskito mengatakan, kasus perdagangan orang ini berhasil diungkap berdasar laporan masyarakat. Disebutkan, seorang laki-laki asal Tulugagung berinisial WW (37) akan melakukan transaksi dan layanan seks dengan istrinya, B (30), di sebuah hotel di Jalan Empunala Kota Mojokerto.
“Pelaku menjual istrinya melalui facebook, lalu janjian dengan pemesan (lelaki hidung belang) dan membawa istrinya ke hotel,” ujar Kompol Sarwo.
Warga Kabupaten Tulungagung itu mematok tarif seks threesome Rp 1,5-2 juta untuk sekali layanan. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi mengintai gerak-gerik pelaku yang baru tiba dari Tulungagung bersama istrinya di sebuah hotel di Kota Mojokerto pada Selasa (29/3/2022) malam sekitar jam 19.30 WIB.
“Pelaku terlebih dulu minta DP uang perjalanan (transportasi) dari Tulungagung ke Kota Mojokerto sebesar Rp 500 ribu,” ungkap Kompol Sarwo didampingi Kasat Reskrim AKP Rizki Santoso, Kasi Humas Iptu MK Umam dan Kasi Propam Ipda Yuda.
Sampai di dalam kamar hotel, pelaku menerima uang jasa layanan seks sebesar Rp 1.500.000 dari pelangganya. Tak berselang lama, petugas mengerebek WW beserta istrinya dan seorang laki-laki yang memesan layanan seks mereka di dalam kamar hotel.
“Terjadi hubungan suami istri antara pria pemesan, korban dan tersangka. Kami mengamankan pelaku dan orang lain di dalam kamar hotel,” ucap Wakapolresta Mojokerto.
Baca: Muncikari Prostitusi Kos Harian Kota Mojokerto Punya Reseller Untuk Peran Ini
Petugas juga mengamankan barang bukti yakni, 1 unit HP Merks Xiaomi Note 5, 1 Unit Mobil Merk Panther Touring Warna biru Nopol AG 1617 TK, 1 buah sprei kasur warna putih, 1 buah bed cover warna putih, 1 buah bill/nota hotel. Polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 1.500.000, 1 buah alat kontrasepsi sudah terpakai, dan 2 buah kondom belum terpakai.
Tersangka kini sudah ditahan di tahanan Polresta Mojokerto guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21. Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dengan hukuman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120.000.000 hingga paling banyak Rp 600.000.000.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku apabila korban, B, hanya berstatus istri siri. Sejauh ini, tersangka hanya dua kali melakukan transaksi prostitusi threesome.
“Tersangka melakukan transaksi seperti ini dua kali, pertama di Kediri, dan yang kedua di Hotel sekitar Kota Mojokerto,” tutur Kompol Sarwo. (im)