IM.com – Dua pasangan muda-mudi kepergok bermeseraan di dalam kamar kos, wilayah Kelurahan/Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Selasa (31/5/2022). Kedua sejoli di luar nikah diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
Salah satu perempuan yang terciduk diketahui masih bocah atau di bawah umur. Razia Satpol PP dilakukan di sejumlah indekos yang belum memiliki izin usaha rumah kos.
“Kami melakukan pemeriksaan ke enam rumah kos yang belum memiliki izin operasional. Ada 2 pasangan yang kita amankan,” kata Kasi Operasional Satpol PP Kota Mojokerto, Mulyono.
Saat dicecar petugas, kedua pasangan ini berkilah melakukan perbuatan asusila. tidak berbuat apa-apa. Bahkan salah satu pasangan asal Jombang mengaku sudah berstatus suami istri.
“Tapi mereka tidak bisa menunjukkan dokumen bukti sudah menikah,” ujarnya.
Selanjutnya, kedua pasangan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Mojokerto. Mulyono menyampaikan, keduanya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pembinaan. Selain itu orang tuanya pun akan dipanggil.
“Kita periksa, kita panggil orang tuanya untuk dilakukan pembinaan. Karena salah satunya masih anak dibawah umur,” tandas Mulyono.
Sedangkan untuk pemilik rumah kos yang belum memiliki izin operasional, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan. Ia berharap pemilik rumah kos segera melakukan pengurusan perizinannya.
“Kita akan koordinasi dengan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Mojokerto untuk pemanggilan pemilik rumah kos ini,” pungkas Mulyono. (cw)