Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono bersama Bupati ikfina Fahmawti, Kapolres AKBP Apip Ginanjar dan Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto Dedy Cahyadi memblender barnag bukti sabu-sabu, Senin (27/6/2022).

IM.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto kembali melakukan pemusnahan barang bukti (BB) perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Senin (27/6/2022). Seluruh BB disita dari pelaku tindak kejahatan sepanjang Januari 2021 sampai Juni 2022.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu 44,6 gram, ganja 7,6 gram, dan pil ekstasi 3,9 gram. Puluhan gram narkoba itu dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dilarutkan.

Barang bukti perkara lain yakni, 403 lembar uang palsu dengan pecehan 100 ribu, ponsel 55 unit, pakaian 43 potong, dan 972 bak mandi dihancurkan, senjata tajam di gerinda, serta dibakar.

“Pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Kabupaten Mojokerto yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan,” kata Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono.

Pemusnahan barang bukti diakukan di Halaman Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Senin (27/6/2022). Kegiatan juga diikuti Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Kapolres Mojoketo AKP Apip Ginanjar, dan Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto Dedy Cahyadi serta para Kepala Seksi dan pegawai Kejari Kabupaten Mojokerto.

“Jadi barang bukti kita musnahkan ini periode Januari 2021 sampai Juni 2022,” tandas Gaos.

Gaos mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara tndak pidana umum yang paling banyak yakni barang bukti perkara narkotika. Ia menyebutkan, jumlah BB perkara narkoba yang dimusnahkan kali ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya dalam periode yang sama.

“Perkara narkotika cenderung naik. Namun kita berupaya melaksanakan tugas-tugas secara profesional. Sehingga kita dapat menangani perkara narkoba dengan baik,” jelas Gaos.

Namun menurutnya, secara kuantitatif perkara narkoba yang ditangani Kejari Kabupaten Mojokerto mengalami penurunan, khususnya di masa pandemi Covid-19. Sedangkan, untuk perkara yang menonjol adalah peredaran uang palsu.

“Terlepas dari adanya pengaruh pandemi, semoga kejahatan narkoba semakin menurun. Ini demi generasi muda kita bersama agar terhindar dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” terangnya.

Pihaknya juga mengapresiasi upaya penegak hukum, baik TNI-Polri maupun Kejaksaan dalam upaya mencegah dan memberantas peredaran narkoba serta tindak kejahatan lainnya.

“Jajaran kejaksaan bersama TNI-Polri memberikan pelayanan sekaligus mengayomi masyarakat. Sehingga memotivasi untuk bekerja lebih baik lagi,” tandasnya. (cw)

70

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini