Polres Mojokerto Kota meringkus 33 tersangka dalam operasi tumpas narkoba dengan nilai barang mencapai Rp 391.252 juta.

IM.com – Polres Mojokerto Kota meringkus 33 tersangka dalam operasi tumpas narkoba dengan nilai barang mencapai Rp 391.252 juta.

“Ada 28 laporan polisi dengan tersangka 33 orang,” kata Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria saat konferensi pers ungkap kasus peredaran narkoba, Senin (5/9/2022).

Barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu berat kotor 182,46 gram, pil double L 8.015 butir , pil koplo Y 58.000 butir, pil extacy 10 butir, timbangan 11 unit, handphone 30 unit , uang 2 juta 170 ribu, 1 unit mobil, dan 13 unit sepeda motor.

“Asumsi barang bukti yang sudah kita amankan, jenis sabu 182,46 gram senilai 237,198 ribu rupiah, extacy 10 ribu butir kurang lebih Rp 3 juta rupiah, pil double L itu 24,645 juta , pil Y senilai Rp 84 juta rupiah. Total semuanya hampir mendekati Rp 500 juta itu yang sudah kita amankan,” ungkap Wiwit.

Ia menjelaskan, 33 tersangka yang ditangkap ini berperan sebagai bandar dan kurir narkoba. Pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut asal muasal berbagai jenis narkoba tersebut.

“Yang kita amankan ini bandar juga termasuk kurirnya. Paling dominan wilayah Kecamatan Magersari. (Asal narkoba) masih kita kembangkan juga meski operasi tumpas sudah selesai, tetap kita lanjutkan,” jelasnya.

Seluruh tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) dan 111 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk yang dibawah 5 gram, 4 sampai 5 tahun, diatas 5 gram itu 5 tahun hingga hukuman mati,” pungkas Wiwit. (cw)

184

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini