Pelaku berhasil melarikan diri dan sepeda motor tertinggal

IM.com – Ulum alias Kacong (55), warga Desa Sekargadung, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, terpaksa harus berurusan dengan kepolisian usai tertangkap basah warga hendak mencuri uang kotak amal di Masjid Baiturohman Dusun Sumberaji, Desa Karangjeruk, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

Aksi warga Desa Sekargadung, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto itu dilakukan pada 9 Agustus 2022 sekira pukul dini hari, sekira pukul 01.00 WIB.

Kasi Humas Polres Mojokerto, Iptu Tri Hidayati, awalnya saksi Paidi (59) warga setempat, melihat pelaku mengendarai sepeda motor honda Beat nopol S 4778 NKB warna hitam berhenti di halam masjid. Lalu pelaku duduk di gazebo depan masjid.

Paidi pun curiga dengan gerak gerik pelaku. Ia terus memantau pelaku dari kejauhan.

“Selang beberapa menit pelaku pergi ke arah barat kemudian kembali lagi ke masjid dan memarkir sepeda motornya di halaman masjid, selanjutnya saksi Paidi terus memantau,” katanya, Selasa (4/10/2022).

Setelah memarkirkan sepeda motornya, pelaku menuju ke teras masjid sambil mematikan lampu dan menuju ke kotak amal masjid.

Mengetahui aksi pelaku, Paidi memberitahu Rudi Hartono (40) dan mengajaknya mendatangi pelaku. Namun saat hendak ditangkap, pelaku melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor.

“Saat saksi mau menangkap pelaku berhasil melarikan diri dan sepeda motor tertinggal. Kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatirejo,” jelas Tri.

Berbekal sepeda motor pelaku yang ditinggalkan, akhirnya polisi dapat menangkap pelaku tiga minggu setelahnya di rumahnya beserta barang bukti.

“Pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 sekira jam 05.00 WIB pelaku dapat diamankan di rumahnya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Jatirejo untuk proses hukum,” ungkap Kasi Humas Polres Mojokerto.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku, antara lain, 1 unit sepeda motor honda beat nopol S-4778-NKB beserta STNK, 1 tas cangklong warna putih, 1 buah obeng, 1 buah pisau sangkur dgn pegangan warna biru, 1 gergaji besi, 1 buah linggis/ kubut kecil, 1 buah pleser, 1 buah tang.

Sementara, barang bukti berupa 1 buah kotak amal warna putih yang hendak dicuri pelaku berisi uang tunai sebesar Rp.2.564.800.

Akibat perbuatan pelaku, ia dijerat Pasal 363 ayat ( 1 ) ke ( 5 ) Subs Pasal 363 ayat 1 ke (5 ) Jo pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau percobaan pencurian. (cw)

677

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini