IM.com – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pimpinan Kementerian/Lembaga membahas Program Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah. Acara dirangkai dengan peluncuran indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2023.
Rakor dan peluncuran indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2023 diikuti Bupati Ikfina secara daring di smart room Satya Bina Karya Pemkab Mojokerto, Selasa (21/3/2023) pagi.
Acara ini dihadiri beberapa gubernur, bupati, dan wali kota. Bupati Ikfina juga turut didampingi Sekretaris Daerah Teguh Gunarko, Inspektur Inspektorat kabupaten Mojokerto, dan juga sejumlah Kepala Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Republik Indonesia, Didik Wijanarko dalam laporannya mengatakan, bahwa Presiden Republik Indonesia berkomitmen untuk menciptakan perbaikan birokrasi. Dengan menjamin bahwa program tersebut memiliki manfaat nyata bagi masyarakat dan bukan sekedar menjamin program tersebut telah terlaksana.
“Birokrasi efektif dapat tercipta dan tercapai jika memiliki tata kelola pemerintahan yang baik. Salah satu faktor keberhasilan untuk mewujudkan hal itu adalah adanya dukungan kepala daerah beserta para perangkat daerah yang seiring dan sejalan dalam melaksanakan program pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Didik Widjanarko menyampaikan, upaya pemberantasan korupsi daerah diharapkan dapat dilakukan minimal pada 8 area, yaitu perencanaan dan anggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pengelolaan barang milik daerah dan tata kelola desa.
Menurut Didik Widjanarko, pemberantasan korupsi daerah bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah dalam melakukan transformasi nilai dan praktik pemerintahan daerah untuk terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.
“Capaian perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah daerah ada 8 area intervensi tersebut akan menghasilkan indeks pencegahan korupsi daerah yang dapat dimonitor secara real time melalui MCP,” bebernya.
Sementara, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro menyampaikan, bahwa semua telah menyadari korupsi adalah kejahatan yang luar biasa, yang merupakan ancaman eksistensi bangsa dan merupakan musuh bersama.
“Berbagai upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah mulai dari pendekatan, penindakan agar tercipta efek jera, pencegahan agar pembangunan sistem yang tidak memberi ruang untuk korupsi dan pendidikan anti korupsi dalam rangka edukasi pencegahan korupsi,” katanya.
Suhajar Diantoro mengatakan, beberapa fokus dalam penurunan APBD yang perlu mendapatkan perhatian bersama adalah optimalisasi APBD. Rendahnya penyerapan APBD menjadi penyakit tahunan, yang seolah tidak bisa diatasi.
“Padahal, apabila semua pihak mentaati prosedur pengelolaan keuangan maka permasalahan penyerapan APBD insyallah bisa diatasi,” ujarnya.
Suhajar Diantoro berpesan, agar menyusun anggaran kas secara memadai atas dasar data yang handal. Melakukan intensifikasi dan eksentifikasi yang bersumber pendapatannya memperhatikan aspek legalitas dan kepentingan umum serta kemampuan masyarakat.
“Ke depan melaksanakan kegiatan barang dan jasa di awal tahun atau tender/pradiva atau yang disebut lelang dini. Peningkatan penggunaan produk dalam negeri sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2022, minimal 40 persen pengadaan barang dan jasa harus untuk pembelian produk dalam negeri,” pungkasnya. (im)