Firdaus menilai, perpres yang mengundang perdebatan ini adalah persaingan usaha yang dibungkus dengan isu profesionalisme pers. Dalam tulisan Michaela Browning, Perpres itu mengancam keberlangsungan perusahaan pers kecil, rintisan (start up).
“Dalam draf (Perpres) itu hanya mengutamakan media tertentu, yang terverifikasi oleh Dewan Pers yang boleh menikmati iklan, meskipun telah berbadan hukum pers,” tandas Firdaus.
Penolakan terhadap draf Perpres itu kembali ditegaskan dalam Rapat Pleno SMSI, Jumat (28/7/2023). Agenda utama rapat membahas hal-hal strategis yang menjadi agenda utama organisasi itu dihadiri para pimpinan SMSI Pusat, dan jajaran pimpinan SMSI Provinsi seluruh Indonesia.
Para pengurus SMSI yang hadir dalam pleno tersebut antara antara lain Yono Hartono (Wakil Ketua Umum SMSI), Sekretaris Jenderal SMSI M Nasir dan wakilnya Wisnutomo. Kemudna, Ketua Departemen Pengembangan SMSI Pusat Ilona Juwita, serta Dr Retno Intani ZA, MSc (Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan SMSI Pusat), Sihono HT (Yogyakarta).
Hadir juga Erris J. Napitupulu, Agus Utama, Zulfikar Tanjung, Benny Pasaribu, dan Ayu Kesuma (Sumatera Utara), Paulus Joris (Maluku), Lesman Bangun (Banten), Abdus Syukur (Nusa Tenggara Barat). Serta, Zulnadi (Sumatera Barat), Novrizon Burman (Riau), Izaak Tulalessy, Saswati Matakena (Maluku), dan Iwandije (Gorontalo).