Sosialisasi zonasi bekas kerajaan dan bincang budaya Majapahit di Pendopo Graha Maja Tama, Senin (31/7/2023).

IM.com – Bekas pusat Kerajaan Majapahit di Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto yang berbatasan dengan Jombang, kini resmi terbagi menjadi 4 zona. Penetapan zonasi oleh Kemendikbudristek RI ini sebagai upaya untuk melindungi dan melestarikan warisan budaya Majapahit.

Pembagian wilayah bekas Kerajaan Majapahit itu tertuang dalam keputusan Mendikbudristek RI No 140/M/2023 tentang Sistem Zonasi Kawasan Budaya Peringkat Nasional Trowulan. Adapun empat zona yang ditetapkan yakni inti, penyanggah, pengembangan dan penunjang.

“Penentuan zonasi itu merupakan bagian dalam upaya pelestarian dan perlindungan,” kata Direktur Perlindungan Kebudayaan Kemendikbudristek, Judi Wahyudin. Hal tersebut disampaikan dalam sosialisasi dan bincang budaya Majapahit di Pendopo Graha Maja Tama, Senin (31/7/2023).

Keputusan Kemenristek merinci fungsi setiap zonasi. Wilayah inti difungsikan untuk melindungi secara langsung obyek budaya dari kerusakan. Zona penyanggah, yakni area yang difungsikan untuk perlindungan zonasi inti dengan membatasi pengendalian kegiatan yang menimbulkan kerusakan.

Zona pengembangan yakni area yang memiliki potensi pengembangan secara terbatas untuk kepentingan rekreasi, daerah konservasi sumber daya alam, lanskap budaya, kehidupan budaya tradisional, keagamaan dan pariwisata. Terakhir zona penunjang, zona yang diperuntukkan bagi kebutuhan sarana penunjang dalam pengembangan kawasan sesuai RTRW.

Judi menerangkan, penetapan zonasi bukan sebagai bentuk larangan, tetapi justru pengendalian dan pengaturan zona. Secara lebih jelas yakni untuk menentukan batas-batas keruangan sebagai bentuk pengendalian terhadap pemanfaatan ruang dalam lingkungan cagar budaya.

Adapun tujuan dari keputusan Kemendikbudristek ini, terang Judi, adalah untuk memberi ruang untuk kebutuhan pelestarian situs maupun cagar budaya. Hal ini untuk menjaga keontentikan bukti sejarah dari ancaman kerusakan hingga kepunahan.

Menurutnya, bekas Kerajaan Majapahit adalah warisan budaya menjadi sumber ilmu pengetahuan, sejarah dan dinasti wisata. Namun, cagar budaya itu rentan kerusakan akibat faktor alam dan manusia.

“Karenanya perlu ada regulasi sistem zonasi untuk melindungi cagar budaya yang ada melalui penataan dan pengelolaan yang tepat,” tandasnya.

105

1
2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini