DPRD Kabupaten Mojokerto meminta Inspektorat memperkuat pengawasan APBD dan menyoroti penataan aset daerah yang berpotensi menjadi "aset hantu".

inilahmojokerto.com – DPRD Kabupaten Mojokerto meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan pengelolaan APBD 2026. Legislatif menilai pengawasan tidak boleh hanya dilakukan setelah muncul temuan, tetapi harus mampu mencegah persoalan sejak awal.

Rekomendasi tersebut muncul dalam pembahasan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Salah satu sorotan DPRD diarahkan kepada Inspektorat Kabupaten Mojokerto.

Legislatif meminta Inspektorat memperkuat fungsi early warning system terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) yang berpotensi mengalami gagal serap anggaran, gagal lelang maupun pelanggaran aturan.

Inspektorat juga diminta terlibat sejak proses reviu RKA-PPAS, bukan baru turun setelah muncul persoalan.

DPRD meminta Inspektorat memberikan prioritas pengawasan kepada OPD maupun pemerintah desa yang masuk kategori berisiko.

Indikatornya antara lain memiliki anggaran besar, tingkat serapan rendah serta memiliki banyak temuan pada tahun sebelumnya.

Pengawasan juga diminta tidak berhenti pada kelengkapan administrasi. DPRD ingin setiap program diukur berdasarkan manfaat nyata yang diterima masyarakat.

Dalam pengadaan barang dan jasa, legislatif meminta pengawasan diperkuat, terutama terhadap pekerjaan dengan nilai paket besar.

Penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan UMKM juga didorong agar belanja pemerintah memberikan efek berganda terhadap perekonomian daerah.

Selain pengawasan anggaran, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi sorotan lainnya.

BPKAD Kabupaten Mojokerto diminta mempercepat sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah.

DPRD juga meminta rekonsiliasi data antara SIMDA BMD, data OPD dan kondisi fisik di lapangan.

Langkah tersebut untuk memastikan tidak ada lagi aset yang hanya tercatat dalam dokumen tetapi keberadaannya tidak jelas.

Legislatif bahkan menyebut perlunya menghindari munculnya “aset hantu”, yakni aset yang tercatat secara administrasi tetapi tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan.

Aset rusak berat yang sudah tidak memiliki manfaat diminta segera diproses untuk penghapusan atau dilelang.

Sementara tanah, gedung, kios maupun aset lain yang menganggur didorong untuk dimanfaatkan atau disewakan guna meningkatkan PAD.

DPRD juga memberikan perhatian terhadap sektor investasi dan usaha kecil.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diminta lebih aktif turun ke kecamatan, desa dan pelaku UMKM untuk membantu pengurusan legalitas usaha.

Fasilitasi tersebut antara lain mencakup Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha dan sertifikat halal.

DPMPTSP juga diminta memberikan pendampingan kepada investor sejak tahap konsultasi hingga izin usaha beroperasi agar tidak terhambat persoalan birokrasi.

Data perizinan juga diminta dimanfaatkan untuk memetakan potensi ekonomi di setiap kecamatan dan dilaporkan secara berkala kepada Bupati serta DPRD.

Secara umum, DPRD meminta perubahan APBD 2026 tidak hanya mengejar penyerapan anggaran.

Setiap rupiah APBD harus diarahkan untuk mencapai target pembangunan yang terukur, memperbaiki pelayanan publik, menekan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Legislatif juga mengingatkan agar pengalaman pelaksanaan APBD sebelumnya menjadi bahan evaluasi sehingga persoalan serapan rendah, aset tidak tertata dan lemahnya pengawasan tidak kembali berulang.

Dengan pengawasan sejak tahap perencanaan hingga evaluasi, DPRD berharap pengelolaan APBD Kabupaten Mojokerto semakin transparan, efisien dan tepat sasaran.

24

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini