
inilahmojokerto.com – DPRD Kabupaten Mojokerto menyoroti perubahan kemampuan keuangan daerah dalam pembahasan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Salah satu perhatian utama legislatif adalah turunnya proyeksi pendapatan daerah hingga Rp220,13 miliar dibandingkan target APBD sebelum perubahan.
Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pendapatan daerah dalam APBD Perubahan 2026 diproyeksikan sebesar Rp2,453 triliun.
Sementara belanja daerah ditetapkan dalam proyeksi sebesar Rp2,716 triliun, atau turun sekitar Rp45,32 miliar dibandingkan APBD sebelum perubahan.
Perubahan tersebut berdampak pada posisi defisit daerah. Defisit yang sebelumnya diperkirakan sekitar Rp87,87 miliar, meningkat menjadi Rp262,68 miliar setelah perubahan.
Defisit tersebut akan ditutup menggunakan pembiayaan netto yang bersumber dari SiLPA tahun 2025 sebesar Rp262.683.298.765 berdasarkan hasil audit BPK.
Dengan penggunaan SiLPA tersebut, SiLPA tahun berjalan diproyeksikan nihil.
DPRD menegaskan penggunaan SiLPA harus dilakukan secara terukur. Dana tersebut diminta terlebih dahulu digunakan untuk membiayai kebutuhan yang bersifat wajib dan mengikat.
Setelah kebutuhan wajib terpenuhi, SiLPA dapat diarahkan untuk membiayai program prioritas daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan.
Legislatif juga meminta penggunaan anggaran perubahan tetap diselaraskan dengan visi dan misi kepala daerah serta program prioritas pemerintah pusat.
Hal ini dinilai penting karena APBD Perubahan 2026 menjadi bagian dari tahapan implementasi RPJMD Kabupaten Mojokerto 2025-2029.
Penurunan pendapatan lebih dari Rp220 miliar juga menjadi perhatian DPRD. Pemerintah daerah diminta melakukan evaluasi terhadap seluruh sumber pendapatan, termasuk transfer dari pemerintah pusat dan provinsi.
DPRD mendorong Pemkab Mojokerto tidak hanya mengandalkan dana transfer, tetapi memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Optimalisasi pajak daerah, digitalisasi layanan perpajakan, pemutakhiran data wajib pajak, penagihan piutang serta pemetaan potensi PAD dinilai perlu dilakukan secara lebih serius.
Pemanfaatan aset daerah yang selama ini belum produktif juga didorong menjadi sumber pendapatan baru.
DPRD meminta efisiensi anggaran tidak dilakukan dengan sekadar memangkas pagu.
Setiap pengurangan maupun pergeseran anggaran harus memperhitungkan dampaknya terhadap volume pekerjaan, target output, outcome dan kualitas pelayanan publik.
Program prioritas harus tetap memperoleh dukungan anggaran yang memadai.
Legislatif juga mendorong belanja daerah diarahkan pada sektor produktif yang mampu menggerakkan perekonomian, seperti infrastruktur, pertanian, UMKM, perdagangan dan investasi.
Selain itu, belanja pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial dan penciptaan lapangan kerja harus diperkuat untuk mendukung target penurunan kemiskinan.
DPRD berharap pembahasan perubahan APBD 2026 segera dituntaskan sehingga pemerintah daerah memiliki waktu yang cukup untuk menjalankan program pembangunan hingga akhir tahun anggaran.









































