Setelah situasi kondusif teman-teman korban baru berani menolong korban yang sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri dengan luka di sekujur tubuh serta dikepala.
“Melihat kondisi korban, teman-temannya lalu membawa korban ke RSUD Jombang untuk dilakukan perawatan,” jelas dia.
Usai kejadian tersebut, Saiin yang merupakan orang tua korban melaporkan ke polisi, kemudian dilakukan penangkapan kepada tersangka Inisial W yang tergabung dalam Gangster TGG pada Minggu 21 Januari 2024.
“Dari penangkapan tersebut, kita lakukan pengembangan kepada pelaku yang tergabung dalam Gangster TGG,” bebernya.
Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 2 tersangka lainnya, tak lain adalah ketua dan pendiri Gangster TGG.
“Kita amankan dua tersangka A (17) yang merupaka ketua gangster, dan B (16) pendiri gangster,” kata dia.
Ketiga tersangka diamankan di Mapolres Jombang, dan dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (ima)