IM.com – Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polrestabes Surabaya gagalkan pencurian kabel fiber optik milik PT Telkomsel Indonesia yang dilakukan tiga orang pria asal Sampang, Madura di Jalan Bubutan.
Ketiga pelaku itu adalah Subhan (32), Maspih (18) dan Amir (33). Mereka merupakan warga Jalan Tambak Pring Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Teguh Santoso menjelaskan aksi pencurian kabel optik Telkomsel itu berhasil digagalkan petugas saat sedang melakukan patroli.
“Ketika didatangi oleh anggota, gerombolan tersebut malah lari berhamburan, selanjutnya tim Respati melalukan pengejaran dan menangkap 3 orang pelaku ternyata mereka telah melakukan pencurian kabel optik di gorong gorong jalan Bubutan,” jelasnya.
Sebelum dipergoki petugas, dua pelaku Subhan dan Amir sedang membuka tutup gorong-gorong di jalan Tembaan 8 Surabaya.
Selanjutnya, tiga orang lainnya masuk ke dalam gorong-gorong untuk mencari kabel optik dan mengaitkan alat penarik ke kabel optik tersebut. Lalu kabel ditarik menggunakan mobil pikap.
“Saat ini, para pelaku beserta barang buktinya telah diamankan dan kita serahkan ke Mapolsek Bubutan Surabaya,” kata Teguh, Sabtu (13/2/2024).
Selain menangkap ketiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti yaitu satu unit mobil pikap, satu gergaji besi, satu buah seling, dua buah palu, dua rantai besi dan pengait, tiga linggis, dua kapak dan tiga unit HP.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun kurungan penjara. (addy)