Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Jombang, Rita Darmawati. IM.com/Karimatul Maslahah/
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Jombang, Rita Darmawati. IM.com/Karimatul Maslahah/

IM.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang, mulai membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati pada 27 November 2024 mendatang.

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Jombang, Rita Darmawati mengatakan rekrutmen PPK ini dilakukan sesuai dengan keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024.

“Jadi sesuai keputusan dari KPU RI, kita hanya melaksanakan saja, disana menyebutkan untuk pembentukan badan adhock menggunakan seleksi terbuka,” ujarnya, Rabu (24/4/2024).

Dijelaskan Rita, Pendaftaran PPK dibuka mulai tanggal 23 April hingga 29 April. “Rekrutmen sudah di mulai sejak kemarin,” kata dia.

Terdapat 21 Kecamatan di Kabupaten Jombang, sehingga PPK yang dibutuhkan sebanyak 105 orang dengan pembagian masing-masing kecamatan 5 tenaga PPK.

“Sama dengan Pemilu kemarin, masing-masing 5 orang per Kecamatan,” kata dia.

Usai pendaftaran, nantinya KPU Jombang akan melakukan seleksi administrasi dan dilanjut dengan seleksi tertulis calon anggota PPK.

“Jika lolos, calon PPK akan mengikuti seleksi wawancara kemudian penetapan PPK,” kata Rita.

Sementara pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan dibuka pada tanggal 02 Mei 2024.

“Ada 306 Desa di Kabupaten Jombang, masing-masing desa kita butuhkan 3 PPS sehingga kita buka peluang untuk 918 calon PPS,” pungkas Rita.

Berikut link pendaftaran PPK dan PPS:

https://siakba.kpu.go.id/ (ima) 

66

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini