Ilustrasi sertifikasi halal
Ilustrasi sertifikasi halal

IM.com – Sertifikasi hal wajib dimiliki para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah Jawa Timur sebelum tanggal 18 Oktober 2024. Lalu bagaimana cara mengajukan sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMKM.

Jika UMKM belum mengantongi sertifikasi halal dari batas waktu yang ditentukan, maka akan diberi sanksi.

“Terakhir 17 Oktober 2024, berarti di 18 Oktober 2024 sanksi diterapkan,” kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) Siti Aminah dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (25/4/2024).

Ada dua jenis pengajuan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM di Jawa Timur. Yakni, secara reguler dan gratis.

Syarat Pengajuan atau Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis

Dilansir dari laman resmi BPJHP Kemenag, berikut syarat-syarat pendaftaran sertifikasi halal gratis berdasarkan kepada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 150 tahun 2022.

  1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
    Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.
  2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
  3. Memiliki hasil penjualan tahunan atau omzet maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
  4. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal.
  5. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan atau minuman dengan daya simpan kurang dari 7 hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas atau instansi terkait.
  6. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini.
  7. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya.
  8. Tidak menggunakan bahan berbahaya.
    Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.
  9. Jenis produk atau kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan atau rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.
  10. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan atau semi otomatis seperti usaha rumahan bukan usaha pabrik.
  11. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan.
  12. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis

  1. Buka laman http://ptsp.halal.go.id/
  2. Buat akun dan aktivasi akun.
  3. Login dengan username dan password yang didaftarkan.
  4. Pilih asal usaha Dalam Negeri dan mengisi NIB.
  5. Lengkapi data pelaku usaha.
  6. Pilih jenis daftar Pendaftaran (self declare). Lalu mengisi kode fasilitasi.
  7. Lengkapi data dan dokumen persyaratan.
  8. Kirim pengajuan pendaftaran self declare.

Setelah itu data pengajuan dari pelaku usaha akan diverifikasi dan divalidasi oleh Pendamping PPH.

Kemudian BPJPH akan melakukan verifikasi dokumen untuk kemudian menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).

Tahap terakhir, akan dilakukan sidang fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Barulah BPJPH bisa menerbitkan sertifikat halal untuk pelaku usaha. (red)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Dengan instal aplikasi https://inilahmojokerto.com/ di Play Store dan pastikan kamu sudah mengaktifkan notifikasi dari kami.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini