Pj Wali Kota Mojokerto, M Ali Kuncoro (kanan) dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Mojokerto Carso Ahdiat saat launching sertifikat tanah elektronik di Sabha Mandala Madya Balai Kota Mojokerto, Jumat (26/4/2024).
Pj Wali Kota Mojokerto, M Ali Kuncoro (kanan) dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Mojokerto Carso Ahdiat saat launching sertifikat tanah elektronik di Sabha Mandala Madya Balai Kota Mojokerto, Jumat (26/4/2024).

IM.com – Penerapan sertifikat tanah elektronik mulai diberlakukan di Kota Mojokerto, mulai 29 April. Hal ini untuk mengurangi mafia tanah.

Lantas, apa perbedaan sertifikat tanah elektronik dan konvensional yang selama ini dimiliki masyarakat.

Pertama, sertifikat elektronik berbentuk dokumen elektronik yang berisi informasi tanah yang padat dan ringkas.

Kedua, sertifikat elektronik menggunakan hashcode atau kode unik dokumen elektronik yang dihasilkan oleh sistem

Ketiga, sertifikat elektronik menggunakan QR code yang berisi tautan yang memudahkan masyarakat mengakses dokumen tersebut secara digital

Keempat, sertifikat elektronik menggunakan satu nomor, yaitu Nomor Identifikasi Bidang (NIB) sebagai identitas tunggal

Kelima, sertifikat elektronik menggunakan tanda tangan digital yang dijamin keamanannya

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No 1/2021, ada tahapan dan syarat penerbitan baru sertifikat tanah elektronik.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan aturan untuk penggantian dari sertifikat tanah fisik (kertas) ke sertifikat tanah elektronik.

Berikut syarat dan tahapan penggantian sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik, seperti dikutip dari bisnis.com.

  1. Penggantian sertifikat menjadi sertifikat elektronik termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.
  2. Penggantian sertifikat elektronik dan/atau gambar denah satuan rumah susun.
  3. Kepala Kantor Pertanahan menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.
  4. Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini