Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi sebagai pelaksana tugas bupati. IM.com/Yg/
Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi sebagai pelaksana tugas bupati. IM.com/YG/


IM.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menunjuk Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi sebagai pelaksana tugas bupati.

Penetapan itu dilakukan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur, Bobby Soemiarsono di Kantor Gubernur Jatim, Rabu (8/5/2024).

Plt Bupati Sidoarjo Subandi mengaku, akan menjalankan amanah yang diberikan sebaik mungkin dan akan melanjutkan program pembangunan yang sudah dicanangkan sebelumnya.

“Setelah ini kami langsung bekerja. Nanti kita langsung koordinasi semua lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kita ajak musyawarah semua. Semua camat juga. Sehingga nanti kegiatan yang selama ini ditinggal, berjalan dengan baik,” ujar Subandi.

Sementara itu, penunjukan itu sebagai tindak lanjut atas penahanan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga melakukan pungutan dana insentif kepada pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah.

“Kami memberikan penugasan pada Pak Wakil Bupati sebagai Plt Bupati Sidoarjo sesuai UU 23 tahun 2014 Pasal 65 ayat 3 dan Pasal 66 ayat 1 huruf C bahwa apabila bupati definitif menjalani masa tahanan beliau dilarang menjalankan tugas dan kewenangannya. Otomatis agar roda pemerintahan tetap berjalan maka tugas dilaksanakan Bapak Wakil Bupati sebagai Plt Bupati,” ungkap Bobby.

Bobby berharap dengan surat penunjukan ini, roda pemerintahan dapat segera berjalan sehingga tetap dapat memberikan layanan terbaik bagi masyarakat Sidoarjo.

“Roda pemerintahan harus berjalan, proses pembangunan harus bejalan, lalu proses layanan publik harus dipastikan agar tidak terganggu karena ini hak masyarakat. Kita tahu Sidoarjo banyak dapat penghargaan dari KemenpanRB dan Kemendagri terkait pelayanan publik, ini yang harus dipastikan Pak Plt Bupati,” jelasnya.

Seperti diketahui, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor (Gus Muhdlor) telah ditahan oleh penyidik KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5). Gus Muhdlor resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan karena dugaan kasus pemotongan dana insentif pegawai di BPPD Kabupaten Sidoarjo dengan pemotongan antara 10-30 persen. Diketahui, sepanjang tahun 2023 terkumpul dana sebesar Rp 2,7 miliar. (yg)

131

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini