IM.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Sidoarjo, yang menyeret Bupati non aktif, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor.
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf Bupati Sidoarjo, Achmad Masruri sebagai saksi dugaan pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Sidoarjo.
“Hari ini (3/6) bertempat di Polda Jatim. Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Achmad Masruri (Staf Bupati Sidoarjo),” kata Plt jubir KPK Ali Fikri, Senin (3/6/2024).
Dalam kasus ini, Muhdlor sebagai bupati diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan Ari sebagai kepala BPPD.
Kasus ini berawal setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, Jawa Timur pada, Kamis (25/1/2024). Sebanyak 11 orang diamankan, termasuk Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati.
Siska sebagai Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, sekaligus bendahara, disebut secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif para ASN BPPD Sidoarjo. Besaran potongan, berkisar 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang diterima masing-masing ASN.
Berdasarkan perhitungan KPK, dana yang berhasil dikumpulkan Siska mencapai Rp2,7 miliar. Sementara saat OTT, penyidik menemukan uang tunai Rp 69,9 juta.
KPK telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Siska Wati selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPBD Kabupaten Sidoarjo, Ari Suyono Kepala BPPD, dan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun1999. Yakni, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tepatnya, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (yg)