Ilustrasi
Ilustrasi

IM.com – Kabupaten Jombang yang diidentikan dengan julukan Kota Santri, ternyata menyimpan sisi gelap. Termasuk, banyaknya tempat kos jam-jaman.

Tempat kos jam-jaman ini biasanya disewakan pemiliknya untuk tempat kencan pasangan bukan suami istri.

Biaya penyewaan tempat kos jam-jaman di Kabupaten Jombang itu relatif murah dibandingkan harus menyewa hotel. Termasuk, para pelaku prostitusi online.

Praktik prostitusi terselubung dalam kedok menyewakan kamar kos jam-jaman ini terbongkar setelah penggerebekan di Jalan Pattimura, Desa Sengon, Kabupaten Jombang.

Hasilnya ada satu penyewa kamar kos jam-jaman di Jombang yang bukan suami istri diamankan polisi.

Saat dilakukan interogasi, penyewa kos itu mengaku telah membayarnya Rp90 ribu untuk 3 jam.

“Ia mengaku membayar sewa kamar sebesar Rp90 ribu untuk sewa kamar 3 jam,” kata Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasihumas Polres Jombang Iptu Kasnasin, Jumat (16/8/2024).

Dalam penggerebekan itu, polisi juga berhasil menangkap penyedia kamar kos yang berinisial DP (41), ia kebetulan ada di lokasi rumah kos.

DP mengaku, kamar kos yang ia sewa itu disewakan lagi ke orang lain dengan harga Rp40 ribu untuk satu jam. Ia menawarkan kamar kos melalui media sosial.

“Modusnya pelaku menyediakan rumah kontrakan untuk disewakan kamarnya perjam melalui media sosial Facebook dengan tarif Rp40 ribu per jam kepada pasangan laki-laki dan perempuan untuk melakukan perbuatan cabul,” ujarnya.

Saat ini, DP telah meringkuk di Rutan Polres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 296 KUHP.

“Tindak pidana barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp15 ribu,” pungkasnya. (ima/rf)

62

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini