Pelaku saat diamankan di Polres Mojokerto. IM.com/Erix/
Pelaku saat diamankan di Polres Mojokerto. IM.com/Erix/


IM.com – Ibu satu anak diringkus kepolisian Polsek Ngoro, Kabupaten Mojokerto, lantaran melakukan penipuan bermodus arisan yang menjajikan keuntungan puluhan juta.

Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama mengatakan, pelaku DS warga Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokero melakukan penipuan yang berkedok Arisan kepada Warga satu desanya.

“Jadi skitar bulan Maret 2024 korban didatangi oleh pelaku DS dengan cara menawarkan arisan dengan harga Rp, 6.700.000 dan pada tanggal 19 September 2024 akan di lipatkan menjadi 10 juta,” terang Nova.

Nova juga mengatakan, setelah tanggal 19 September 2024 korban mendatangi pelaku DS untuk menagih uangnya dan keuntungan dari arisan tersebut. Alhasil korban tidak mendapatkan uangnya dan melah korban di suruh untuk menambah lagi uang oleh pelaku DS dengan total bayar Rp, 9.700.000 dan akan mendapatkan Rp. 15.000.000

“Total kerugian yang dialami korban yakni lima belas juta sekian. Jadi pada saat menawarkan arisan, pelaku juga menawarkan kepada korban untuk mencari orang-orang yang mau dan sama membeli arisan. Sehingga banyak korban yang saat ini melapor untuk menagih janji yang diberika pelaku,” ucap Nova

Nova menambahkan, saat ini ada 9 orang yang tertipu oleh DS. Dan kerugian hingga mencapai 200 juta, namum sementara ini yang diungkap  kepolisan 15 juta rupiah.

Barang bukti yang diamankan satu unit HP milik pelaku, satu lembar eksemplar dokumen transfer M-Banking dari korban, serta satu surat berharga rekening koran dari Bank Mandiri. Pelaku dikenakan pasal 378 tentang penipuan dan dikenakan sanksi penjara paling lama tahun penjara.

Sementara itu, DS saat ditanya, dirinya sudah melakukan arisan sejak tahun 2021 lalu. Dan korban hanya empat orang yang ikut arisannya.

“Saya sudah melakukan arisan ini dari tahun 2021, hanya 4 orang saja yaitu tetangga-tetangga di rumah. Terakhir tottalnya 15 juta,” kata DS.

DS mengaku, uang hasil menipu dengan berkedok arisan tersebut untuk kebutuhan sehari-hari dan sisa uangnya dikembalikan kepada salah satu korban. (rix/sar) 

1,051

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini