Operasi pasar untuk menggempur peredaran rokok tanpa pita cukai kali ini menyasar toko kelontong yang menjual rokok di Kelurahan Pulorejo dan Blooto Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto

IM.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto  bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC) Sidoarjo, Jawa Timur menggelar razia rokok ilegal, Jumat 29 November 2024.

Operasi pasar untuk menggempur peredaran rokok tanpa pita cukai kali ini menyasar toko kelontong yang menjual rokok di Kelurahan Pulorejo dan Blooto Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto.

Yoga Bayu Samudra Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Mojokerto menjelaskan razia roko tanpa pita cukai juga melibatkan Polri dan TNI.

“Pelaksanaan operasi pasar yang dilaksanakan hari ini untuk memastikan masyarakat yang menjual rokok dengan pita cukai yang legal dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pita cukai rokok yang legal maupun yang illegal,” jelasnya.

Sehingga, lanjut Yoga, masyarakat tahu bedanya dan kemudian bersama-sama untuk memerangi rokok dengan pita cukai yang ilegal,

Pada pelaksanaan operasi ini, tidak menemukan adanya  rokok dengan pita cukai ilegal. “Tim juga menempelkan imbauan terkait ciri-ciri rokok ilegal dan sanksi administrasi maupun sanksi pidana untuk masyarakat yang menjualnya,” ujarnya.

Yoga menegaskan, Satpol PP Kota Mojokerto tetap terus melaksanakan razia peredaran rokok untuk memberantas peredaran rokok ilegal. ’Setiap tahun akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dengan cara melakukan operasi pasar secara berkala serta memberikan edukasi kepada masyarakat supaya tidak membeli rokok illegal. (uyo)

19

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini