inilahmojokerto.com — Tim buru sergap (Buser) Satnarkoba Polres Mojokerto Kota menggagalkan peredaran narkotika jenisqqq1 sabu seberat 5,74 gram dan meringkus seorang tersangka berinisial CA (28), warga Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.
Pelaku diketahui menjalankan bisnis ilegal tersebut sambil mengelola usaha cucian motor di Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Penangkapan dilakukan pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 13.30 saat tersangka tengah beraktivitas di tempat usahanya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 20 paket sabu siap edar yang disimpan di ruang belakang lokasi cucian motor.
KBO Satnarkoba Polres Mojokerto Kota, Ipda Achadi, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan.
“Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti berupa alat hisap, timbangan elektrik, dua pack plastik klip, serta satu unit ponsel milik tersangka,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru sekitar tiga bulan menjalankan aktivitas sebagai pengedar narkoba.
Dalam menjalankan aksinya, dia menggunakan sistem ranjau untuk mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Mojokerto.
Kasatnarkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Arif Setiawan, menambahkan pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok sabu yang diduga berada di balik tersangka.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana terbaru, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegasnya, Rabu (22/4/2026). (joe/Kim)










































