inilahmojokerto.com – Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Mojokerto Jawa Timur menemukan 26 lokasi galian C ilegal selama lima hari pemantauan terakhir.
Tambang-tambang liar tersebut diketahui beroperasi di lahan yang tidak sesuai peruntukan, seperti lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), ruang terbuka hijau (RTH) perkotaan, hingga kawasan industri.
Ketua Tim Terpadu Pertambangan MBLB Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, mengatakan temuan tersebut tersebar di 10 kecamatan, yakni Jetis, Kemlagi, Dawarblandong, Kutorejo, Bangsal, Gondang, Pacet, Jatirejo, Pungging, dan Ngoro.
“Temuan di lapangan, tambang ilegal paling banyak berdiri di lahan LP2B – lahan pertanian pangan berkelanjutan. Selain itu, ada juga yang berada di kawasan permukiman perkotaan,” ujar Teguh, Kamis (30/4/2026).
Menurutnya, sebagian besar tambang ilegal tersebut sebelumnya pernah mengantongi izin. Namun, izin tersebut telah habis masa berlakunya sekitar empat hingga lima tahun lalu dan tidak diperpanjang.
“Kebanyakan pelaku tetap melanjutkan kegiatan meski izin sudah mati. Itu yang kemudian menjadikan mereka masuk kategori tambang ilegal,” ungkapnya.
Teguh menambahkan, hasil monitoring ini akan dibahas dalam rapat khusus Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menentukan langkah penertiban dan penindakan lebih lanjut.
Ia juga mengajak masyarakat serta pelaku usaha untuk tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal, termasuk tidak menggunakan material hasil galian C tanpa izin.
“Kami berharap pengusaha tidak mengambil material dari tambang ilegal. Ini penting untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Denata Suryaningrat, menyatakan langkah hukum terhadap temuan tersebut akan segera diputuskan melalui rapat Forkopimda.
“Tim terpadu akan melaporkan hasil ini kepada pimpinan dan ditindaklanjuti dalam rapat Forkopimda untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” tandasnya.
Dari 26 titik yang ditemukan, mayoritas berada di lahan LP2B dengan berbagai komoditas seperti tanah uruk, pasir, batu, dan sirtu. Beberapa lokasi masih beroperasi dengan alat berat, sementara lainnya sudah berhenti saat dilakukan pengecekan. (kim)










































