
inilahmojokerto.com – Pemerintah Kota Mojokerto terus mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Kegiatan kali ini digelar di Kelurahan Blooto, Kecamatan Prajurit Kulon, Jumat (8/5/2026), melibatkan tokoh masyarakat, kader PKK, hingga anggota Muslimat setempat.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, kesadaran hukum tidak hanya sebatas memahami aturan, tetapi juga harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari kepatuhan membayar pajak, mencegah pernikahan dini, menjauhi narkoba, hingga menjaga lingkungan tetap aman dari tindak kriminalitas.
“Kelurahan sadar hukum itu dimulai dari keluarga. Kalau warganya tertib dan patuh terhadap aturan, lingkungan juga akan menjadi lebih aman dan nyaman,” ujar wali kota.
Dalam kesempatan tersebut, Ning Ita menyoroti tingkat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kelurahan Blooto yang dinilai masih perlu ditingkatkan. Menurutnya, salah satu syarat untuk mewujudkan kelurahan sadar hukum adalah tingkat pelunasan PBB minimal mencapai 90 persen.
Ia juga mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya mencegah pernikahan usia dini yang hingga kini masih ditemukan di sejumlah lingkungan masyarakat.
“Kalau masih ada pernikahan dini, berarti kita harus terus belajar dan saling mengingatkan. Kesadaran hukum itu harus dibangun bersama-sama,” tuturnya.
Selain itu, lanjutnya meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkoba. Ia menegaskan peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.
“Jangan sampai lingkungan kita rusak karena narkoba. Kalau ada tanda-tanda atau hal mencurigakan, segera laporkan agar cepat ditangani,” tegasnya.
Dalam sosialisasi tersebut, warga juga mendapatkan informasi terkait layanan bantuan hukum gratis yang telah disediakan Pemerintah Kota Mojokerto di setiap kelurahan. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat berkonsultasi maupun memperoleh pendampingan hukum dari paralegal dan pengacara tanpa dipungut biaya.
Selain layanan bantuan hukum, Pemkot Mojokerto juga menyediakan pendampingan bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA). (uyo)









































