DPRD Kabupaten Mojokerto Sosialisasikan Raperda Pengelolaan Sumber Daya Air
DPRD Kabupaten Mojokerto mulai mensosialisasikan Raperda Pengelolaan Sumber Daya Air. Regulasi ini disiapkan sebagai payung hukum untuk mewujudkan pengelolaan air yang adil dan berkelanjutan.

InilahMojokerto.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto mulai mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sumber Daya Air sebagai bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.

Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Fraksi PDI Perjuangan, Setia Pudji Lestari, dengan menghadirkan narasumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto.

Tahap pertama sosialisasi digelar di Balai Desa Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko, Rabu (24/6/2026). Kegiatan tersebut diikuti kader PDI Perjuangan se-Kecamatan Sooko, tokoh masyarakat, serta perwakilan petani yang menjadi salah satu pihak berkepentingan dalam pengelolaan sumber daya air.

Dalam kesempatan itu, Setia Pudji Lestari menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan regulasi daerah. Menurutnya, masukan dari berbagai elemen masyarakat diperlukan agar aturan yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan dan permasalahan yang ada di lapangan.

“Raperda ini nantinya menjadi payung hukum agar air sebagai sumber kehidupan dapat dikelola secara adil, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengelolaan sumber daya air memiliki peran strategis dalam mendukung sektor pertanian, kebutuhan rumah tangga, hingga keberlangsungan lingkungan hidup. Karena itu, regulasi yang disusun harus mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian sumber daya air untuk generasi mendatang.

Melalui sosialisasi tersebut, DPRD Kabupaten Mojokerto juga membuka ruang dialog dengan masyarakat guna menyerap aspirasi, saran, dan masukan yang nantinya akan menjadi bahan pembahasan dalam penyempurnaan rancangan peraturan daerah.

Setelah pelaksanaan di Kecamatan Sooko, agenda sosialisasi Raperda Pengelolaan Sumber Daya Air dijadwalkan berlanjut di Kecamatan Trowulan dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat setempat.

DPRD Kabupaten Mojokerto berharap keberadaan perda ini nantinya dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan sumber daya air, sehingga ketersediaan air bagi masyarakat, pertanian, dan pembangunan daerah dapat terjaga secara berkelanjutan.

24

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini