Ketua Satgas PPK Unesa Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba

inilahmojokerto.com – Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menonaktifkan sementara enam mahasiswa program vokasi dari seluruh aktivitas akademik dan kemahasiswaan setelah muncul dugaan kasus kekerasan verbal yang terjadi melalui percakapan di grup WhatsApp. Kasus tersebut diduga melibatkan 26 korban yang terdiri dari mahasiswi dan dosen.

Langkah tegas itu diambil setelah kampus menerima laporan mengenai riwayat percakapan yang diduga memuat ujaran tidak etis, tindakan mengobjektifikasi, hingga merendahkan korban.

Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) Unesa, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan investigasi secara mendalam terhadap kasus tersebut.

“Kami masih memeriksa saksi-saksi, menelusuri riwayat percakapan yang cukup panjang, serta mengumpulkan alat bukti tambahan agar kronologi peristiwa dapat dipetakan secara utuh dan objektif,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (19/7/2026).

Menurut Iman, proses penanganan perkara mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Ia menegaskan seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan dengan mengedepankan perlindungan korban, asas keadilan, kerahasiaan, kehati-hatian, serta tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah.

Selama proses investigasi berlangsung, enam mahasiswa yang berstatus terlapor dinonaktifkan sementara dari seluruh kegiatan akademik maupun aktivitas kemahasiswaan.

Kebijakan tersebut, kata Iman, bukan merupakan bentuk sanksi final, melainkan langkah administratif untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan independen dan bebas dari potensi tekanan terhadap korban maupun saksi.

“Penonaktifan sementara dilakukan agar investigasi dapat berjalan objektif dan seluruh pihak yang terlibat merasa aman selama proses pemeriksaan berlangsung,” jelasnya.

Selain melakukan investigasi, pihak kampus juga memberikan pendampingan psikologis, dukungan akademik, hingga bantuan hukum apabila dibutuhkan para korban.

Identitas korban, pelapor, maupun saksi juga dijaga kerahasiaannya guna mencegah dampak psikologis serta penyebaran informasi yang tidak bertanggung jawab di ruang digital.

Kasus yang mencuat di lingkungan kampus tersebut menjadi pengingat bahwa perundungan dan kekerasan verbal tidak selalu terjadi secara langsung. Ujaran yang merendahkan, melecehkan, atau mengobjektifikasi seseorang melalui media digital dapat menimbulkan dampak psikologis yang serius.

Di era komunikasi digital, percakapan dalam grup WhatsApp atau media sosial kerap dianggap sebagai ruang privat. Namun setiap pesan yang dikirim dapat tersimpan, diteruskan, dan berpotensi menjadi alat bukti apabila mengandung unsur pelanggaran etika maupun hukum.

Karena itu, etika berkomunikasi di ruang digital menjadi tanggung jawab bersama. Kebebasan berekspresi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan penghormatan terhadap martabat orang lain.

Unesa menegaskan akan menangani setiap dugaan kekerasan secara tegas, adil, dan sesuai prosedur yang berlaku. Kampus juga mengimbau seluruh sivitas akademika untuk menggunakan saluran pengaduan resmi apabila mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan.

Selain itu, masyarakat diminta tidak menyebarluaskan tangkapan layar percakapan maupun identitas korban selama proses pemeriksaan masih berlangsung guna menjaga hak-hak seluruh pihak yang terlibat.

Dengan langkah tersebut, kampus berharap lingkungan akademik tetap menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

23

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini