
inilahmojokerto.com – Seorang pemuda berinisial AS, 20 tahun, menjadi korban kekerasan saat berada di pinggir Jalan Raya Pugeran, Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi kini mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat, yakni AGS, 31 tahun, dan ALF, 27 tahun.
Kasus tersebut ditangani Satreskrim Polres Mojokerto dan disangkakan sebagai kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang sebagaimana Pasal 262 KUHP.

Polres Mojokerto menggelar pers konferensi dipimpim Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indra Waspada didampingi Kasatreskrim AKP Aldhino Primawirdhan bersama Kanit dan Penmas Selasa (22/09-2026) pagi.
Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika kepada awak media menyampaikan, bahwa kejadian bermula ketika AS bersama adik kandung dan adik sambungnya pergi mencari makan di wilayah Gondang sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat perjalanan pulang sekitar pukul 23.00 WIB, korban melihat rombongan konvoi datang dari arah barat.
Jarak rombongan dengan korban saat itu sekitar 10 meter. Korban kemudian memilih menepi ke pinggir jalan.
“Namun, beberapa orang dari rombongan justru menghampiri korban,” ujar Kompol Grandika.
Berdasarkan keterangan polisi, tersangka AGS diduga memukul korban dua kali menggunakan tangan kosong. Pukulan mengenai bagian pipi kanan atau area bawah mata kanan.
“Tersangka ALF kemudian diduga memukul bagian leher kiri korban satu kali menggunakan tangan kanan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka ringan,” jelas Kompol Grandika.
Polisi menyebut korban mengaku tidak mengetahui alasan dirinya menjadi sasaran kekerasan. Korban juga disebut telah memilih menepi sebelum kejadian berlangsung.
Setelah kejadian, warga sempat menghentikan rombongan konvoi. Beberapa orang kemudian diamankan untuk dimintai keterangan.
Satreskrim Polres Mojokerto melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak yang diduga melakukan kekerasan.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan AGS.
“Sementara ALF sempat melarikan diri ke Denpasar, Bali. Polisi melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” tandas Kompol Grandika.
Kini kedua tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam, STNK, kunci kendaraan, kalung emas dalam kondisi putus, kaus hitam, celana panjang hitam, serta satu unit handphone Redmi.
Dalam penyelidikan, polisi menyampaikan bahwa rombongan tersebut sebelumnya mengikuti kegiatan latihan di wilayah Sidoarjo.
Setelah latihan, rombongan disebut melakukan makan bersama sebelum kemudian melakukan konvoi.
Saat melintas di Jalan Raya Pugeran, rombongan melihat korban berada di pinggir jalan. Korban kemudian dihampiri hingga terjadi kekerasan.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa aktivitas konvoi di jalan raya tetap harus menghormati keselamatan dan hak pengguna jalan lainnya.










































