IM.com – Dimas Kanjeng bukan pelaku kejahatan penipuan berkedeok dukun pengganda uang yang terakhir d Jawa Timur. Satu lagi, pelaku penipuan bermodus penggandaan uang, Fahrul Akbar (22) atau biasa dipanggil Gus Akbar, warga Gempol, Pasuruan yang diringkus Polda Jatim.
Gus Akbar memang dikenal memiliki kelebihan bisa mengobati berbagai macam penyakit. Banyak masyarakat merasa terbantu dengan keahlian Gus Akbar.
Tetapi kepercayaan masyarakat yang besar itu justru disalahgunakan oleh Gus Akbar. Kepada pasien yang sering berobat kepadanya, Gus Akbar mengaku juga memiliki kemampuan untuk menggandakan duit.
Kepada calon korbannya, ia mengaku memiliki delapan jin yang punya tugas masing-masing. Enam jin yang ia miliki sejak kecil disebut mampu menyembuhkan penyakit dan dua lainnya dia dapat di Lapindo satu tahun lalu.
“Kalau jin baik itu enam. Bisa nyembuhin penyakit dengan cara saya beri minuman air putih. Kalau jin yang dua saya dapat di Lapindo. Yang bisiki saya buat buka ini (ganda uang),” ungkap Gus Akbar.
Cara penggandaan uangnya cukup unik dan memikat korban. Ia membujuk orang untuk menyerahkan uang yang nanti akan digandakan olehnya.
Agar uang bisa digandakan, korban diminta untuk melakukan ritual-ritual tertentu. Korban yang percaya, bersedia melakukan ritual-ritual yang disyaratkan.
Untuk mengulur waktu dan mendapatkan lebih banyak uang, penggandaan dilakukan secara bertahap. Setiap kali ritual, Gus Akbar selalu menyebut, ada kesalahan yang dilakukan korban, sehingga harus di ulang. Korban yang sudah disirep oleh Gus Akbar, semacam mantra yang membuat orang tidak sadar, begitu saja percaya.
“Cukup unik, tapi diluar akal sehat,” kata Wakil Direktur Direktorat Reskrimum Polda Jatim, AKBP Juda Nusa Putra ketika menggelar konferensi pers di Mapolda Jatim, Rabu (17/10/2018).
Juda menambahkan, tersangka berpura-pura menggandakan uang. Ia bahkan berani menjanjikan kepada korban uang Rp 25 miliar – Rp 50 miliar. Korban disuruh membaca doa sembari ditutup matanya di ruang gelap.
“Tersangka menghambur-hamburkan uang ke korban. Kemudian tersangka memasukan uang ke kardus tapi menggantinya dengan uang palsu. Korban disuruh membeli minyak apel jin dan kembang kantil harganya Rp 13 juta –Rp 20 juta,” terangnya.
Sedikitnya sudah empat orang yang melapor telah menjadi korban penipuan Gus Akbar. Dari pengakuan para korban, mereka memang mengaku tidak sadar dan melihat uang palsu tersebut seperti asli.
Arif salah satu korban mengaku, ia sudah tertipu hampir Rp 500 juta dan sebuah mobil dalam periode 6 bulan. Korban lain, Yanto mengaku tertipu Rp 22.500.000.
Demikian pula dua korban lain juga menderita kerugian dengan nominal di kisaran puluhan juta rupiah. Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus penipuan penggandaan uang ini, termasuk apakah ada korban lain selain 4 korban yang teridentifikasi.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (sun/im)