IM.com – Sepuluh perangkat desa menerima Surat Keputusan penyesuaian jabatan perangkat Desa Candiwatu oleh Kepala Desa Candiwatu, Boga Septon Kurniawan yang berlangsung di balai desa setempat, Rabu (17/10/2018).
Penyerahan SK penyesuaian jabatan perangkat Desa Candiwatu, Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto tersebut untuk menindak lanjuti Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 11 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa tertanggal 21 Pebruari 2017.
Kades Candiwatu Boga Septon Kurniawan dalam sambutannya dia berharap para perangkat desa lebih baik dalam bekerja guna melayani masyarakat Desa Candiwatu. “Proses ini sesuai dengan Perbup Nomor 11 Tahun 2017. Untuk itu mari kita berkerjasama bersama saling mendukung untuk kemajuan Desa Candiwatu di masa mendatang,” tutur Kades.
Adapun jajaran penerima SK antara lain, Kasi Pemerintahan Yunita Wulandari, Kasi Kesejahteraan Ifan Taufik, Kasi Pelayanan, Misri, dan Kepala Urusan Keuangan, Paisan.
Juga ada Pelaksana Kewilayahan yakni Kepala Dusun Candirejo, Bayu Diyan Wahyudi, Kepala Dusun Wonokoyo, Sugeng Wiyono, Kepala Dusun Sumberwatu, Paidi, Kepala Dusun Terong Malang, Abdul Wahib, Kepala Dusun Sumber Bendo, Muhsin dan Kepala Dusun Watu Tumang, Syaroni.
Turut menghadiri prosesi tersebut antara lain, Danramil 0815/16 Pacet Kodim 0815 Mojokerto Kapten Inf Heru Widodo CP bersama unsur Forpimka, yakni Sekcam Mokhammad Jainul Arifin, Kapolsek Pacet AKP Didik Budi Haryono serta beberapa pejabat sipil serta praktisi pedesaan. (dim/uyo)