Bagi-bagi Duit untuk Kampanyekan Sandi, Kades Sampangagung Terancam 1 Tahun Bui
Kades Sampangagung, Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Suhartono (kanan) segera disidang dalam perkara dugaan pengerahan massa dan bagi-bagi uang untuk menyambut cawapres Sandiaga Uno.

IM.com – Persidangan kasus tindak pidana pemilu dengan tersangka Kepala Desa Sampangagung, Kutorejo, Suhartono akan digelar cepat di Pengadilan Negeri Mojokerto. Suhartono bakal langsung dijatuhi vonis oleh majelis hakim dalam masa sidang selama 7 hari.

“Karana ini tidan pidana pemilu, sidang akan digelar 7 hari secara maraton. Mulai dari dakwaan, pemeriksaan saksi dan terdakwa, tuntutan, pledoi sampai vonis hanya 7 hari,” tegas Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mojokerto, Faiq Sofa di kantornya, Jalan RA Basuni, Sooko, Mojokerto, Selasa (4/12/2018).

Selain itu, lanjut Faiq, proses hukum perkara pidana pemilu juga hanya sampai tingkat banding. ”Tidak ada kasasi,” imbuhnya.

Saat ini, tim jaksa masih menunggu jadwal sidang dari PN Mojok. Menurut Faiq, penentuan jadwal sidang menjadi wewenang penuh pengadilan dan tidak ada batasan waktunya kapan persidangan dimulai.

“Kami berharap besok sudah keluar penetapan sidang. Supaya hari Kamis atau Jumat lusa sudah mulai sidang perdana,” tutur Faiq.

Kejari Mojokerto telah melimpahkan berkas perkara pidana Pemilu dengan calon terdakwa Suhartono, Selasa siang tadi. Berkas perkara tersebut dilengkapi surat dakwaan dan surat perintah bagi Jaksa Penuntut Umum.

“Pelimpahan ke pengadilan tadi tidak ada kendala maupun kekurangan,” kata Faiq.

Menurut Faiq, dakwaan terhadap Suhartono sama dengan pasal yang disangkakan oleh Sentra Gakkumdu.  Yakni Pasal 490 juncto Pasal 282 UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Tersangka ini menguntungkan peserta pemilu (cawapres Sandiaga Uno),” tandasnya.

Diketahui, penyidik Sentra Gakkumdu Kabupaten Mojokerto menetapkan Suhartono sebagai tersangka dalam kasus pidana Pemilu. Tindakan yang dilakukan tersangka dinilai menguntungkan salah satu calon di Pilpres 2019. Perkara yang menjerat Suhartono telah dilimpahkan ke Kejaksaan. (Baca: Kasus Tindak Pidana Pemilu Kades Sampangagung Baru Kali Ini Terjadi di Mojokerto).

Tindak pidana Pemilu yang dilakukan Suhartono nampak dilakukan secara terang-terangan. Tersangka menggalang massa ibu-ibu di kampungnya untuk menyambut Sandiaga Uno di Jalan Desa Sampangagung, Minggu (21/10). Capres nomor 2 tersebut dalam perjalanan untuk berkampanye di Wisata Air Panas Padusan, Pacet.

Suhartono diduga merogoh Rp 20 juta untuk memberi uang lelah kepada sekitar 50 ibu-ibu yang bersedia ikut menyambut Sandiaga. (Baca: Bagi-bagi Duit untuk Kampanyekan Sandi, Kades Sampangagung Terancam 1 Tahun Bui). (tik/im)

42

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini