Ini SOP Masuk Kantor Pemkot Mojokerto
Wali Kota Mojokerto, Ning Ita mengeluarkan aturan baru terkait Standart Operasional (SOP) penerimaan tamu di Kantor Sekretariat Pemerintah Kota Mojokerto

IM.com – Wali Kota Mojokerto, Ning Ita mengeluarkan aturan baru terkait Standart Operasional (SOP) penerimaan tamu di  Kantor Sekretariat Pemerintah Kota Mojokerto. Jika sebelumnya tamu bisa leluasa keluar masuk kantor pemkot, kali ini tamu dikenakan wajib lapor Satpol PP.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkot Mojokerto, Choirul Anwar membenarkan hal tersebut. “Sudah ada Perwalinya (Peraturan Walikota), saat ini SOP nya sedang diproses di Bagian Organisasi. Dan sesuai Perwali, itu dilaksanakan mulai Rabu (02/01-2019),” terang Anwar.

Anwar mengaku, sesuai arahan Wali Kota saat rapat dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Senin (31/12/2018) lalu, dijelaskan bahwa aturan tersebut dibuat untuk memberikan standart pelayanan prima bagi pengunjung. Selain juga untuk menertibkan tamu yang masuk di lingkungan kantor Pemkot Mojokerto. 

“Jadi nantinya, seluruh tamu harus lapor pos satpol dulu. Setelahnya akan diberikan Id card untuk kemudian diarahkan ke reseptionis. Saat di reseptionis, pengunjung harus menyerahkan KTP, mengisi buku tamu dan menyebutkan alasan kunjungannya. Jika tamu ingin bertemu dengan pejabat atau pegawai Pemkot, maka Satpol PP akan membantu mengarahkan dan mengantar menuju ruangan yang bersangkutan,” terang Anwar.

Kebijakan ini, lanjut Anwar berlaku untuk seluruh tamu yang masuk di Kantor Pemkot tanpa terkecuali. Baik itu tamu dari luar kota maupun dalam kota sendiri.

“Semuanya harus wajib lapor, baik itu masyarakat umum, LSM maupun wartawan sekalipun. Nantinya kalau untuk wartawan, Id card tamu dari kita dan kita sudah menyediakan sesuai dengan jumlah wartawan yang terdaftar di Bagian Humas dan Protokol,” ujarnya.

Anwar menambahkan, sejatinya aturan wajib lapor ke satpol bagi setiap pengunjung yang masuk ini sudah diberlakukan sejak lama. Hanya saja kali ini pelaksanaannya lebih detil dan tertib. Ini karena Pemkot ingin menunjukkan sikap profesionalnya dalam menyambut tamu, baik itu tamu daerah maupun luar daerah. 

“Ini kan kantor pemerintah yang merupakan simbol negara, jadi prinsip profesionalitas dan pelayanan dalam menyambut tamu yang datang harus ditegakkan. Jangan sampai tamu tidak dihargai atau dilayani dengan baik saat berkunjung ke kantor Pemkot,” pungkasnya. (uyo)

43

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini