Puluhan tersangka kasus narkoba yang diringkus jajaran Satnarkoba Polres Mojokerto di awal tahun 2019.

IM.com – Satnarkoba Polres Mojokerto Kotasedang merumuskan formula untuk membuat para pengedar narkoba yang tertangkap agar tidak mengulangi perbuatannya. Salah satu cara untuk membuat para gembong narkoba jera adalah dengan menerapkan tuntutan pidana maksimal.

Kasatresnarkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Hendro Susanto merasa miris melihat banyak pengedar narkoba yang tertangkap merupakan residivis kasus yang sama. Hampir setiap tahun, selalu ada para bekas terpidana di antara para tersangka kasus narkoba yang diringkus Satnarkoba Polres Mojokerto Kota.

“Paling sedikit 15 orang kembali mengedarkan narkoba setelah bebas dari penjara,” kata AKP Hendro kepada wartawan, Jumat (22/2/2019).

Hendro mengatakan, angka itu berpotensi meningkat. Bahkan, selama meringkuk di penjara justru dimanfaatkan oleh para pengedar untuk memperluas jaringan gembong barang haram.

“Mereka bisa ketemu dengan banyak pengedar dan bandar narkoba lain di dalam penjara. Kesempatan itu malah dimanfaatkan oleh mereka. Sehingga, begitu keluar, jaringan mereka semakin banyak,” ujar Hendro.

Menurut Hendro, banyak sindikat narkoba tidak merasa jera mengulangi perbuatannya karena hasil yang diperoleh dari bisnis haram itu sangat menggiurkan. Ditambah lagi faktor pekerjaan layak yang mereka anggap sulit untuk memperolehnya.

“Mereka sudah menjadikan bisnis narkoba sebagai profesi. Banyak dari mereka yang tidak memiliki skill untuk dalam bidang pekerjaan. Makanya, ketika mereka keluar dari penjara dan tidak kunjung dapat pekerjaan, akhirnya kembali mengedarkan barang haram tersebut,” tuturnya.

Selain faktor ekonomi tadi, Hendro juga memandang banyak tuntutan dan vonis ringan yang diterima para pengedar narkoba juga penyebab lain yang tak kalah berpengaruh. Karena itulah, pihak kepolisian sedang berupaya menutup celah dari sisi lemahnya tuntutan kepada para gembong narkoba ini.

Satnarkoba Polres Mojokerto Kota berkoordinasi dengan jajaran Polsek dan pihak kejaksaan untuk mengenakan dakwaan berat hingga tuntutan hukuman pidana maksimal.

“Yang bisa kami lakukan ya hanya sebatas memberikan informasi dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Harapannya, kejaksaan akan memberikan tuntutan yang berat kepada para residivis kasus narkoba untuk memberikan efek jera. Kerja sama seperti sudah kami lakukan, dan sudah berjalan sekarang,” tandasnya. (joe/im)

48

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini