IM.com – Musisi Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara ujaran ‘idiot’ terhadap Banser. Dhani dinyatakan terbukti melontarkan pernyataan yang bermuatan penghinaan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” kata Hakim Ketua R Anton Widyopriyono saat membacakan putusan dalam persidangan di PN Surabaya, Selasa (11/6/2019).
Majelis hakim menyatakan, terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Hal yang memberatkan terdakwa sedang menjalani hukuman dan tidak merasa bersalah. Menurut hakim, Dhani sebagai caleg seharusnya menjaga lisannya dengan baik.
“Sedangkan hal yang meringankan adalah Dhani selama persidangan bersifat sopan dan kooperatif,” ujar Hakim Anton.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Ahmad Dhani dihukum penjara 1,5 tahun penjara.
Jaksa menilai perbuatan Ahmad Dhani yang memposting video blog atau disebut vlog kasus idiot, dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasus ujaran ‘idiot’ terjadi ketika Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi keluhannya atas penghadangan terhadapnya. Sehingga ia batal di deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018. Pentolan Grup Dewa 19 ini kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). (kun/im)