Setelah berhasil mengajak pergi gadis 17 tahun itu untuk membeli bedak kini tersangka kini menunggu dibalik sel tahanan untuk proses hukum

IM.com – Salim (31) harus meringkuk di tahanan Polres Mojokerto setelah 15 hari membawa kabur gadis di bawah umur asal Kecamatan Dalnggu, Kabupaten Mojokerto. Tak hanya itu, pria asal Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang ini tega menyetubuhi korban yang masih berusia 17 tahun.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto mengatakan, Salim cukup lama menjalin hubungan asmara jarak jauh dengan korban. Saat rindu mulai tak terbendung, tersangka memutuskan berkunjung ke rumah kekasihnya itu, Senin (19/12/2016).

Namun, pertemuan itu justru memunculkan niat jahat Salim. Dia membujuk korban agar mau diajak jalan-jalan. Sementara kepada orang tua korban, tersangka pamit mengajak pergi gadis 17 tahun itu untuk membeli bedak.

“Awalnya tersangka mengajak korban dan pamit ke orang tuanya untuk beli bedak. Namun, sampai esok hari tak kunjung pulang, korban tak bisa dihubungi. Kemudian orang tua korban melapor ke Polres Mojokerto,” kata Sutarto,.

Mendapat laporan orang tua korban, polisi pun melacak keberadaan Salim. Namun, pelaku cukup licin karena tak ditemukan saat digerebek polisi di rumahnya.

Baru pada Selasa (3/1) sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka diringkus polisi di rumah orang tuanya di Dusun Tengorejo, Desa Kemiri, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Saat itu petugas menemukan korban bersama Salim di rumah tersebut.

“Dalam pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2016 malam,” terang Sutarto.

Selain menangkap Salim, tambah Sutarto, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku saat perserubuhan terjadi, serta sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah nopol S 5107 VC yang dipakai tersangka menjemput korban.

Akibat ulah Salim, kini hubungan asmaranya dengan korban harus pupus di tengah jalan. Tak hanya itu, tersangka bakal lama di balik jeruji besi lantaran dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tandas Sutarto. (bud/uyo)

63

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini