Kasus pencabulan terungkap karena kecurigaan Ibu korban melihat perut putrinya yang membuncit

IM.com – Fajar Ramadhani (21), warga Desa Kebontunggul, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto diciduk polisi, Sabtu (28/1). Pemuda pengangguran ini diduga menghamili pelajar SMA asal Kecamatan Gondang.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto mengatakan, kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini terungkap dari kecurigaan ibu korban, AS (35). Pasalnya, perut korban membuncit tak seperti biasanya. Setelah didesak sang ibu, gadis usia 17 tahun itu mengaku sedang berbadan dua.

“Ibu korban tak terima dengan perbuatan pelaku kemudian melapor ke Polres Mojokerto,” kata Sutarto kepada wartawan, Selasa (31/1/2017).

Kepada petugas, korban mengaku berulang kali disetubuhi oleh Fajar, yang tak lain kekasihnya sendiri. Menurut Sutarto, perbuatan asusila pelaku terkahir kali dilakukan pada Kamis (15/9).

Setelah menjemput korban sepulang sekolah, pemuda pengangguran itu mengajak korban ke rumahnya. “Di rumah tersebut, pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban,” terangnya.

Didukung keterangan korban, sejumlah saksi dan bukti hasil visum, lanjut Sutarto, petugas meringkus Fajar di rumahnya, Sabtu (28/1). Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (bud/uyo)

34

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini