IM.com – Aktifitas penggalian tanah di Dusun Bendo Desa Kumitir Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto yang berdampak kerusakan hingga penjarahan terhadap struktur cagar budaya akhirnya dilaporkan oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur di Trowulan ke kepolisian.
Kapolsek Jatirejo, AKP Suhartono, membenarkan adanya laporan dari BPCB. “ Tetap kami terima laporannya dan kami sudah minta keterangan dari pihak pelapor. Kasus kami lidik dan sudah kami limpahkan ke Polres. Sedangkan terlapor belum kami panggil karena sudah kewenangan Polres,” terang Suhartono melalui telepon selularnya, Senin (10/4-2017) siang.
Suhartono tidak banyak menjelaskan motif pengerusakan dan penjarahan struktur cagar budaya yang diduga bagian peninggalan Kerajaan Majapahit. “ Kami belum memintai keterangan kepada penyewa karena sudah kami limpahkan ke Polres,” tandasnya seraya mengatakan berkas laporan pihak BPCB sudah diserahkan ke Polres, Senin (10/4-2017) pagi.
Dalam laporannya ke Polsek Jatirejo Nomer LP/09/IV/2017, Jatim/Res MJK/SekJTR, Edhi Widodo, Kasi Perlindungan Pengembangan dan Pemanfaatan BPCB, mengacu pasal 66 ayat (1) Jonto 105 UU RI No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Dalam pasal itu menjelaskan barang siapa dengan sengaja merusak objek yang diduga struktur cagar budaya baik seluruh maupun bagian-bagiannya dari kesatuan atau dari letak asal. Maka terancam Jonto 105 UU RI No 11 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Sedangkan pihak terlapor adalah Fendi Andriyanto (28), warga Dusun Bendo, Desa Kumitir selaku penyewa lahan sekaligus terduga pelaku penjarahaan bata-bata kuno di situs Kumitir. Fendi sendiri merupakan anak dari Badri, yang sebelumnya disebut sebagai pihak penyewa.
Sementara Kepala Unit Humas dan Kesekretariatan BPCB Jatim, Sudaryanto, mengatakan dampak penggalian tanah telah merusak struktur cagar budaya di lokasi tersebut. Apalagi melakukan tindakan penjarahan. “ Kami sangat dirugikan. Setelah kami melihat langsung di lokasi yang ada hanya sisa bongkahan bata merah sudah rusak parah,” ujarnya, Selasa (10/4-2017).
Namun Sudaryanto belum bisa memastikan situs tersebut peninggalan apa. Perlu penelitian lebih lanjut. Ditambah lagi pihaknya tak menemukan apapun di lokasi karena yang tersisa hanya sedikit.
Adanya pengerusakan dan penjarahan situs Kumitir terungkap setelah foto pengangkutan bata-bata kuno menjadi viral di media sosial, Sabtu (8/4). Pada foto yang diambil sekitar seminggu yang lalu, masih terlihat bentuk bangunan kuno yang menyerupai tembok. Namun, saat ini di lahan penemuan situs, struktur dari bata kuno itu hampir habis. Kondisi ini membuat BPCB Jatim kesulitan meneliti bentuk dan fungsi bangunan bersejarah tersebut.
Sementara Polres Mojokerto bersama BPCB melakukan langka tindakan penghentian sementara di lokasi penggalian tanah ditemukannya struktur bata merah kuno. Ini dilakukan untuk kelancaran penyelidikan. “ Kami hentikan sementara, guna penyelidikan,” ujar Kapolres Mojokerto AKBP Rachmad Iswan Nusi.
Sedangkan Tim BPCB pada, Senin (10/4-2017) melakukan pembersihan di lokasi untuk melengkapi data laporan adanya kerusakan struktur cagar budaya di Kumitir dampak penggalian tanah. “ Kehadiran kami 6 orang bukan melakukan ekskavasi melainkan pembersihan sisa – sisa struktur cagar budaya berupa bata merah kuno untuk melengkapi laporan kami,” terang Ahmad Hariri Kasub Unit Penyelamatan BPCB Jatim.(uyo)