IM.com – Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk meringkus pelaku pembunuhan perempuan yang ditemukan tewas di hutan Cangar, Pacet, Mojokerto, Rabu sore (24/6/2020). Dua orang pelaku yakni Mas’ud Ady Wiratama (27) dan Rifat Rizatur Rizan (20) hanya sekitar 24 jam dalam pelarian hingga berhasil ditangkap pada Kamis (25/6/2020).
Tersangka pertama, Mas’ud Ady Wiratama (27) merupakan warga Bringin, Desa Pamotan, Kecamatan Porong, Sidoarjo. Sedangkan temannya, Rifat Rizatur Rizan adalah warga Jalan Sentul, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.
“Berdasar petunjuk dan alat bukti kuat dari hasil olah TKP sempurna, kami bisa mengungkap kasus ini dalam waktu 1 x 24 jam,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander dalam gelar tersangka dan barang bukti, Jumat (26/6/2020) di Mapolres.
Kedua pelaku ditangkap secara terpisah oleh tim gabungan Satreskrim dan Resmob Polres Mojokerto dalam selang waktu kurang dari 7 jam. Pelaku pertama Mas’ud diringkus polisi ketika nongkrong di sebuah warung di kawasan Arteri Porong, Sidoarjo, Kamis pagi pukul 08.00 WIB.
Berbekal pengakuan Mas’ud, tim Satreskrim Polres Mojokerto kemudian mengamankan pelaku kedua, Rifat Rizatur Rizan di pinggir Jalan Arteri Porong sekitar pukul 14.45 WIB.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya menganiaya dan membunuh korban Vina Aisyah Pratiwi (21). Korban juga berasal dari satu desa dengan tersangka utama, Ma’sud Ady Wiratama yakni Dusun Bringin, Desa Pamotan, Kecamatan Porong, Sidoarjo.
“Korban dan tersangka utama adalah sahabat, sudah dipastikan tidak ada hubungan asmara,” ujar Kapolres
Namun tersangka Mas’ud dibantu temannya, Rifat, tetap tega membunuh korban. Pembunuhan yang dilakukan kedua pelaku bahkan tergolong sadis dan terencana.
“Tersangka utama (Mas’ud) memang sudah mengakui telah merencanakan dan menyiapkan Rifat sebagai pembantu untuk mengeksekusi korban,” ungkap AKBP Dony.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Rifaldhy Hangga Putra menambahkan, Mas’ud sebagai tersangka utama merencanakan kejahatannya pada Minggu, 21 Juni 2020 di sebuah warung kopi. Kemudian, mantan security di salah satu bank swasta ini mengajak Rifat untuk membantu eksekusi dan membuang korban ke jurang tikungan Gajah Mungkur, Cangar.
“Pembunuhan dilakukan di jalan tol menuju Singasari, Malang. Kemudian jasad korban dibuang ke jurang,” ucap Kasat Reskrim.
Kedua tersangka berperan sebagai eksekutor pembunuhan dan membuang jasad koran ke jurang.
Dalam penyelidikan, polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti yakni tali plastik, satu buah tongkat besi seanjang kurang lebih 50 cm. Selain itu polisi juga menyita mobil Daihatsu Ayla warna putih nopol W 1502 NU yang digunakan para tersangka untuk melakukan eksekusi dan membuang korban.
“Tali untuk menjerat korban dari belakang. Dan tongkat besi digunakan tersangka Mas’ud untuk memukuli kepala korban,” papar Kasat Reskrim.
Dari data dan fakta yang diperkuat alat bukti tersebut, penyidik tak ragu menjerat kedua tersangka dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP dan (atau) pasal 365 ayat 4.
“Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun,” tandas Rifaldhy. (im)